Setelah memastikan semua persyaratan tersebut terpenuhi, Anda bisa melanjutkan ke tahap berikutnya yaitu proses dan alur pendaftaran haji.
Alur Pendaftaran Haji Reguler
Berikut ini adalah langkah-langkah pendaftaran haji reguler di Indonesia:
1. Membuka Tabungan Haji
Sebelum mendaftarkan diri ke Kementerian Agama, Anda perlu membuka tabungan haji di bank syariah yang telah ditunjuk oleh pemerintah, seperti Bank Syariah Indonesia (BSI) atau bank umum nasional yang memiliki layanan syariah.
Anda perlu melakukan setoran awal minimal sebesar Rp25 juta untuk bisa mendaftar haji.
2. Mendapatkan Formulir Pendaftaran
Setelah melakukan setoran awal, bank akan memberikan formulir pendaftaran haji.
Anda akan diminta mengisi Surat Pernyataan Calon Haji (SPCH) dan Surat Kuasa/Wakalah untuk mendapatkan nomor validasi pendaftaran haji.
Baca Juga: Kenaikan Penjualan Retail China di Awal 2024 Mencapai 4.1 Persen, Apa yang Menjadi Pendorong?
3. Membawa Berkas ke Kementerian Agama
Setelah mendapatkan nomor validasi dari bank, segera bawa berkas tersebut ke kantor Kementerian Agama di wilayah Anda.
Ingat, nomor validasi hanya berlaku selama 5 hari kerja dari tanggal setoran, jadi jangan menunda-nunda proses ini.
Baca Juga: Ela Elo, Media Sosial Baru yang Bikin Heboh! Sosmed Lokal Pengganti Twitter yang Penuh Kejanggalan
Artikel Terkait
LENGKAP! 5 Aplikasi yang Bisa Digunakan saat Menunaikan Ibadah Haji, Berisikan Panduan dan Doa
Simak Perbedaan Biaya dan Keuntungan Haji Reguler, Plus, dan Furoda, Mana yang Paling Cepat Antriannya?
Kemenag Sediakan Katering Khusus Bagi Jemaah Haji Lansia, Langkah Nyata untuk Kenyamanan Ibadah
Lebih dari 50 Warga Indonesia Dapat Kesempatan Pergi Haji Gratis Atas Undangan Raja Salman
Koper Jemaah Haji Indonesia Mulai Ditimbang, Enam Kloter Pulang Perdana Usai Puncak Haji
Laporan Masalah Penyelenggaraan Haji 2024, Timwas Haji DPR Siap Evaluasi dan Tingkatkan Pelayanan