4. Menyerahkan Dokumen di Kementerian Agama
Di kantor Kementerian Agama, Anda perlu menyerahkan dokumen bukti setoran awal yang berisi nomor validasi beserta persyaratan lainnya, seperti fotokopi Kartu Keluarga dan akta kelahiran atau buku nikah bagi yang sudah menikah.
5. Konfirmasi Data Diri
Setelah menyerahkan berkas, petugas Kemenag akan meminta Anda untuk melakukan konfirmasi data diri dan melakukan pas foto untuk lembar bukti pendaftaran haji.
Baca Juga: Empat Kriteria dan Cara Penanganan Daging Kurban yang Aman dan Sehat
6. Mendapatkan Nomor Porsi
Proses pendaftaran selesai setelah Anda mendapatkan lembar bukti pendaftaran haji yang berisi nomor porsi pendaftaran.
Nomor porsi ini nantinya bisa digunakan untuk mengecek status antrean haji Anda melalui aplikasi Haji Pintar atau website resmi Kemenag RI.
Pengecekan Status Antrean
Dengan nomor porsi yang Anda terima, Anda bisa mengecek perkiraan waktu keberangkatan haji Anda.
Baca Juga: Empat Kriteria dan Cara Penanganan Daging Kurban yang Aman dan Sehat
Berdasarkan pengalaman, mereka yang mendaftar pada Mei 2024 di Jawa Tengah mendapatkan porsi keberangkatan pada tahun 2055.
Artinya, antrean di wilayah tersebut mencapai 31 tahun.
Tips Agar Tetap Sehat Selama Menjalankan Ibadah Haji
Selain mengetahui cara mendaftar, penting juga untuk menjaga kesehatan selama menjalankan ibadah haji.
Artikel Terkait
LENGKAP! 5 Aplikasi yang Bisa Digunakan saat Menunaikan Ibadah Haji, Berisikan Panduan dan Doa
Simak Perbedaan Biaya dan Keuntungan Haji Reguler, Plus, dan Furoda, Mana yang Paling Cepat Antriannya?
Kemenag Sediakan Katering Khusus Bagi Jemaah Haji Lansia, Langkah Nyata untuk Kenyamanan Ibadah
Lebih dari 50 Warga Indonesia Dapat Kesempatan Pergi Haji Gratis Atas Undangan Raja Salman
Koper Jemaah Haji Indonesia Mulai Ditimbang, Enam Kloter Pulang Perdana Usai Puncak Haji
Laporan Masalah Penyelenggaraan Haji 2024, Timwas Haji DPR Siap Evaluasi dan Tingkatkan Pelayanan