Untuk berkurban atas nama orang yang sudah meninggal, syarat dan rukunnya sama seperti kurban pada umumnya. Beberapa syarat dalam berkurban adalah:
1. Islam: Orang yang berkurban harus beragama Islam.
2. Mampu secara materi atau finansial: Hanya bagi mereka yang mampu.
3. Niat: Niat berkurban harus jelas.
4. Memilih hewan sesuai syariat: Hewan yang dikurbankan harus memenuhi syarat-syarat tertentu.
Baca Juga: Di Balik Alasan Tokopedia dan TikTok Shop PHK Massal Ratusan Karyawan
Sedangkan rukun dalam berkurban meliputi:
1. Menyembelih hewan kurban: Proses penyembelihan harus sesuai dengan syariat.
2. Menyebut nama Allah dan bertakbir: Harus dilakukan saat menyembelih.
3. Menyedekahkan daging kurban: Daging kurban harus dibagikan kepada yang berhak.
Demikianlah penjelasan mengenai hukum berkurban atas nama orang yang sudah meninggal.
Jadi , jika seseorang berwasiat untuk dikurbani, maka wajib dilaksanakan.
Baca Juga: Kisah Pelarian Harun Masiku: Dari Buronan KPK Hingga Marbot Masjid di Malaysia
Namun, jika tidak ada wasiat, sebagian ulama tetap membolehkan sebagai bentuk sedekah yang pahalanya sampai kepada orang yang telah meninggal.
Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai ibadah kurban di Hari Raya Idul Adha.***