oase

Apa Sih Dasar Hukum Hak Cipta di Indonesia? Simak di Sini Biar Lebih Paham Jika Sewaktu-waktu ada yang Plagiasi Karyamu

Selasa, 30 Januari 2024 | 18:28 WIB
Ilustrasi dasar hukum hak cipta di Indonesia. (PDPics - Pixabay / HukamaNews.com)

Syarat dan Proses Mengajukan Permohonan Hak Cipta

Bagi mereka yang ingin mengamankan hak cipta atas karyanya, ada beberapa syarat dan langkah-langkah yang perlu diikuti.

Berikut adalah beberapa hal yang perlu dipersiapkan saat mengajukan permohonan hak cipta:

Baca Juga: Apa Hukum Zina Muhsan Bagi Orang yang Melakukannya? Simak Pengertian, Dalil, dan Hukuman Menurut Ajaran Islam

Syarat Mengajukan Permohonan Hak Cipta:

1. Surat Permohonan Pemindahan Hak.
2. Surat Perjanjian (jika ada).
3. Bukti Pengalihan Hak.
4. Fotokopi Surat Pencatatan Ciptaan.
5. KTP.
6. Surat Kuasa (jika melalui kuasa).
7. Akta Perusahaan (bagi pemegang badan hukum).
8. Dokumen Pendukung Lainnya.

Baca Juga: POSE DUA JARI Bersama Khofifah, KYAI FUAD NOERHASAN SIDOGIRI Doakan Prabowo Gibran menang Satu Putaran

Cara Mengajukan Permohonan Hak Cipta:

1. Registrasi akun melalui website hakcipta.dgip.go.id.
2. Pilih opsi pengajuan pencatatan digital.
3. Isi semua formulir yang disediakan.
4. Unggah semua data pendukung yang diperlukan.
5. Lanjutkan dengan proses pencetakan sertifikat.
6. Setujui pencatatan ciptaan.
7. Verifikasi data.
8. Pemeriksaan formalitas.
9. Lakukan pembayaran. Biaya pengajuan hak cipta adalah sebesar Rp200.000.
10. Tunggu proses pengecekan hak cipta.
11. Dapatkan sertifikat hak cipta setelah proses selesai.

Baca Juga: Umur Kucing Paling Lama Berapa Sih? Simak Wir Fakta dan Tips Buat Memperpanjang Umur Anabul, Biar Gemesnya Awet

Fungsi Penting Hak Cipta

Hak cipta bukan hanya sekadar perlindungan legal, tetapi juga memiliki peran penting dalam mendorong kreativitas dan ekonomi.

Beberapa fungsi hak cipta antara lain:

- Hak Eksklusif: Memberikan kontrol kepada pembuat karya untuk mengontrol kepemilikan dan distribusi karyanya.

- Hak Moral: Menjamin bahwa pembuat karya tetap diakui meskipun karyanya sudah berpindah tangan.

Halaman:

Tags

Terkini

Jukung Julak: Rumah Makan yang Menyimpan Ribuan Doa

Rabu, 19 November 2025 | 20:13 WIB

Soal Gelar Pahlawan Soeharto, Saya Berbeda Pandangan

Minggu, 9 November 2025 | 06:05 WIB

45 Tahun WALHI: Gerakan Tanpa Kultus

Jumat, 17 Oktober 2025 | 15:38 WIB

Ketika Para Ibu Sudah Turun ke Jalan

Senin, 31 Maret 2025 | 13:18 WIB