Apa Hukum Zina Muhsan Bagi Orang yang Melakukannya? Simak Pengertian, Dalil, dan Hukuman Menurut Ajaran Islam

photo author
- Selasa, 30 Januari 2024 | 14:00 WIB
pengertian, dalil, dan hukuman zina muhsan dalam Islam.  (Sasin Tipchai - Pixabay / HukamaNews.com)
pengertian, dalil, dan hukuman zina muhsan dalam Islam. (Sasin Tipchai - Pixabay / HukamaNews.com)

HUKAMA NEWS - Zina, dalam konteks ajaran Islam, adalah salah satu dosa besar yang harus dihindari umat Muslim.

Dalam kehidupan sehari-hari, zina menjadi perbuatan yang sangat tidak diinginkan karena konsekuensinya yang sangat berat.

Salah satu bentuk zina yang lebih serius adalah zina muhsan, yang melibatkan individu yang telah menikah.

Baca Juga: Skandal Korupsi di BPPD Sidoarjo, Pejabat Tersangka Potong Insentif ASN Rp2,7 Miliar

Mari kita telaah lebih dalam mengenai pengertian, dalil, serta hukuman yang terkait dengan zina muhsan.

Pengertian Zina Muhsan

Dilansir HukamaNews.com dari NU Online, Zina muhsan, menurut penjelasan dalam kitab Fiqih karya Umdatul Aulia dan Machnunah Ani Zulfah, M.Pd.I. (2021: 55), merujuk pada perbuatan zina yang dilakukan oleh individu yang telah sah menikah.

Baca Juga: Pembobol Mesin ATM Diciduk Polisi Saat Tengah Gencarkan Aksinya di Bekasi, Pelaku Belajar Otodidak dari YouTube

Ini mencakup baik suami, istri, janda, maupun duda yang sebelumnya telah menjalin hubungan yang sah secara agama.

Zina muhsan terjadi ketika mereka melakukan hubungan intim dengan individu yang bukan mahram mereka secara sadar dan tanpa paksaan.

Dengan kata lain, ini merupakan bentuk perselingkuhan yang terlarang menurut ajaran Islam.

Baca Juga: Kenalan Sama Kucing Batu Asli Kalimantan, Cerita Unik Kehidupan Anabul Satu Ini yang Bikin Gemes dan Ngeri Secara Bersamaan!

Dalil Zina Muhsan

Al-Qur'an, sebagai sumber utama ajaran Islam, secara tegas melarang perbuatan zina.

Allah SWT berfirman, "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." (QS. Isra: 32).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon Swadjiwa

Sumber: NU Online

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X