Apa Sih Dasar Hukum Hak Cipta di Indonesia? Simak di Sini Biar Lebih Paham Jika Sewaktu-waktu ada yang Plagiasi Karyamu

photo author
- Selasa, 30 Januari 2024 | 18:28 WIB
Ilustrasi dasar hukum hak cipta di Indonesia. (PDPics - Pixabay / HukamaNews.com)
Ilustrasi dasar hukum hak cipta di Indonesia. (PDPics - Pixabay / HukamaNews.com)

Baca Juga: Tarif Dinamis Kereta Cepat Whoosh Diterapkan 3 Februari 2024, Harga Mulai Rp150 Ribu

- Hak Ekonomi: Membuat pembuat karya berhak atas imbalan ekonomi dari pihak yang menggunakan karyanya.

Dengan demikian, hak cipta bukan hanya tentang perlindungan legal, tetapi juga tentang menghargai karya, mendorong kreativitas, dan memberikan insentif ekonomi kepada para pencipta karya.

Semua ini menjadikan hak cipta sebagai bagian integral dari ekosistem kreatif dan ekonomi suatu negara. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon Swadjiwa

Sumber: dgip.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Jukung Julak: Rumah Makan yang Menyimpan Ribuan Doa

Rabu, 19 November 2025 | 20:13 WIB

Soal Gelar Pahlawan Soeharto, Saya Berbeda Pandangan

Minggu, 9 November 2025 | 06:05 WIB

45 Tahun WALHI: Gerakan Tanpa Kultus

Jumat, 17 Oktober 2025 | 15:38 WIB

Ketika Para Ibu Sudah Turun ke Jalan

Senin, 31 Maret 2025 | 13:18 WIB
X