HUKAMA NEWS - Hak cipta adalah salah satu hak eksklusif yang secara otomatis diberikan kepada pembuat karya atas karyanya.
Di Indonesia, terdapat dasar hukum yang mengatur hak cipta ini dengan jelas. Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, atau yang dikenal dengan singkatan UUHC, kita dapat menemukan landasan hukum yang mengatur segala hal tentang hak cipta.
UUHC ini menggantikan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Baca Juga: Memahami Lebih Dekat Virus Calici pada Kucing, Kenali Gejala dan Pengobatan yang Tepat
Dengan adanya peraturan yang memenuhi unsur perlindungan dan pengembangan ekonomi kreatif ini, diharapkan kontribusi sektor Hak Cipta dan Hak Terkait bagi perekonomian negara dapat meningkat secara signifikan.
Karya yang Dilindungi oleh Hak Cipta
Hak cipta pada dasarnya melindungi berbagai jenis karya.
Menurut informasi resmi dari dgip.go.id yang dilansir HukamaNews.com, karya-karya yang dapat dilindungi oleh hak cipta antara lain:
1. Karya Tulis: Termasuk buku, skrip, dan artikel.
2. Karya Seni: Meliputi lukisan, patung, dan karya seni visual lainnya.
3. Karya Musikal: Lagu, aransemen musik, dan komposisi lainnya.
4. Karya Fotografi: Foto-foto atau gambar-gambar yang dihasilkan oleh fotografer.
5. Karya Sinematografi: Film, video, dan produksi multimedia lainnya.