HUKAMANEWS - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin melindungi masyarakat dari obat-obat yang terpapar senyawa kimia berbahaya yang diduga memicu gangguan ginjal akut.
Hal tersebut diungkapkan Menkes usai mengikuti rapat yang dipimpin oleh Presiden Jokowi, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (24/10/2022).
“Di hari Minggu kemarin, Bapak Presiden khusus menelepon kami untuk memastikan bahwa masyarakat itu dilindungi dari obat-obatan yang ada. Jadi prioritas dari Bapak Presiden adalah memastikan bahwa seluruh masyarakat bisa terlindungi dari obat-obatan ini,” ujar Menkes.
Menkes mengungkapkan, hingga saat ini kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal atau acute kidney injuries (AKI) pada anak di tanah air mencapai 245 kasus yang terjadi di 26 provinsi.
Baca Juga: Marak gagal ginjal akut, batasi konsumsi soft drink pada anak
Delapan puluh persen kasus terjadi di delapan provinsi yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Aceh, Jawa Timur, Sumatera Barat, Bali, Banten, dan Sumatera Utara.
“Fatality rate atau yang meninggal persentasenya dari jumlah kasus 245 ini cukup tinggi, yaitu 141 atau 57,6 persen,” kata Budi.
Berdasarkan analisa toksikologi pasien, penyelidikan terhadap obat-obatan yang dikonsumsi pasien, serta referensi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Menkes menyampaikan, sangat besar kemungkinan pasien yang menderita AKI terpapar senyawa kimia berbahaya dari obat sirop yang diminum.
Baca Juga: Demi Cegah Pernikahan Dini, Kota Semarang Luncurkan Pendidkan Gratis
Kasus Gambia
Sebelumnya, WHO pada tanggal 5 Oktober telah mengeluarkan peringatan atas 4 obat sirup dengan kandungan etilen glikol di Gambia, yang dicurigai berkaitan dengan meninggalnya 66 anak dengan gagal ginjal akut.
“Jadi berdasarkan rilis dari WHO, adanya zat kimia di pasien, bukti biobsi yang menunjukkan kerusakan ginjalnya karena zat kimia ini, dan keempat adanya zat kimia ini di obat-obatan yang ada di rumah pasien, kita menyimpulkan bahwa benar penyebabnya adalah obat-obat kimia yang merupakan cemaran atau impurities dari pelarut ini,” ujarnya.
Berdasarkan temuan tersebut, Kemenkes melakukan langkah konservatif dengan menerbitkan edaran yang meminta apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk cair/sirup kepada masyarakat.
Baca Juga: 96 Orang Ikuti Seleksi Wawancara Sebagai Calon Panwaslu Kecamatan Se Kota Semarang
Artikel Terkait
Jangan Lewatkan 7 Destinasi Wisata Sepanjang Jalur Pantura
Tips Aman Saat Berada di Tempat Wisata
Menjelajah Desa Widosari, Nomine Desa Wisata Terbaik dalam ajang ADWI 2022
Obyek Wisata Kampung Durian di Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap Segera Akan Dirintis
Rekomendasi 10 Tempat Wisata di Malang yang Paling Populer dan Kekinian