Syarat Terbaru Masuk Mall: Harus Tujukkan Vaksin Booster

photo author
- Rabu, 3 Agustus 2022 | 17:28 WIB
Ilustrasi. Aturan baru bagi penunjung mall harus menunjukkan sertifikast vaksin booster.
Ilustrasi. Aturan baru bagi penunjung mall harus menunjukkan sertifikast vaksin booster.

Baca Juga: Canggih, Inilah Tato Pemantau Kesehatan Karya Profesor Korsel

Syarat vaksin booster untuk masuk mall tidak berlaku untuk penderita komorbid dan kondisi kesehatan khusus. Namun, mereka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan mereka tidak dapat divaksinasi karena alasan kesehatan.

Pengunjung pusat perbelanjaan/mall dengan kategori usia di bawah 18 tahun tidak dikenakan syarat vaksin booster untuk masuk mall. Berdasarkan Inmendagri Nomor 35 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, anak usia 18 tahun yang akan berkunjung ke mall harus memperhatikan aturan sebagai berikut:

  • Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh orang tua
  • Anak usia 6-12 tahun pengunjung mall wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama
  • Anak usia 6-12 tahun yang akan mengunjungi tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan di dalam mall, wajib menunjukkan bukti vaskinasi lengkap.

Baca Juga: 157 unit Digister Biogas Sudah Beroperasi di Wilayah Jawa Tengah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Keikei Utari

Tags

Rekomendasi

Terkini

X