Hukamanews.com – Geliat ekonomi makin terasa usai pandemi Covid-19 sedikit mereda. Pusat pusat perbelanjaan kini ramai dipenuhi pengunjung yang haus hiburan. Tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan pada bulan Juli 2022 rata-rata sekitar 70-80 persen.
Namun, eforia warga lepas dari bekapan corona harus direm sejenak karena ada aturan baru terkait kunjungan ke pusat perbelanjaan atau mall. Aturan ini diterapkan sejak pertengahan Juli 2022 sejalan dengan lonjakan kasus harian Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja, mengatakan, untuk mengantisipasi penularan virus Covid-19, pengelola pusat perbelanjaan telah menetapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi pengunjung di masa aturan wajib booster.
Baca Juga: Ternyata Ada Hari Badut Sedunia, Loh. Begini Sejarahnya
Aturan tersebut antara lain dengan Protokol Wajib Vaksinasi Booster yang pemeriksaannya dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi mulai pertengahan Juli 2022.
Sementara itu, bagi mereka yang belum vaksinasi booster dikarenakan alasan kesehatan maka dapat menunjukkan surat keterangan dokter yang menyatakan hal tersebut.
"Masa surat berlaku sepanjang surat keterangan tersebut masih berlaku," jelasnya.
Aturan lainnya, seluruh pengunjung pusat perbelanjaan wajib masker, pemeriksaan suhu tubuh, jaga jarak, dan cuci tangan.
Baca Juga: 30 Menit Ditinggal dalam Mobil, Bocah di Jepang Meninggal
SE Kemendagri
Ketentuan vaksin booster untuk masuk mall tercantum dalam surat edaran terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Berikut penjelasannya.
Dilansir Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) Nomor 440/3927/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) Bagi Masyarakat, pengunjung pusat perbelanjaan/mall kini harus sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
SE Mendagri tersebut diteken pada Senin 11 Juli 2022 oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian.
"Kepada bupati atau wali kota, mewajibkan vaksinasi booster sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik atau fasilitas umum, antara lain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni dan budaya, restoran atau rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan atau mal serta pusat perdagangan, dan area publik lainnya," demikian bunyi poin B pada SE itu.