Rekam Jejak Lili Pintauli Siregar Sebelum Mundur dari KPK

photo author
- Senin, 11 Juli 2022 | 20:13 WIB
Lili Pintauli Siregar
Lili Pintauli Siregar

Baca Juga: Kemensos Cabut Izin ACT

  1. Lakukan Kebohongan

Masih dalam kasus komunikasinya dengan Syahrial, Lili terbukti melakukan pembohongan publik. Hal ini terkait dengan konferensi pers yang dilakukannya pada 30 April 2021.

Pada saat itu, Lili menyangkal telah berkomunikasi Syahrial.

"Saya tegas menyatakan bahwa tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS (M Syahrial) terkait penanganan perkara yang bersangkutan."

"Apalagi membantu dalam penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK," ucap Lili dalam konferensi pers saat itu, dikutip dari Kompas.com.

Faktanya, pada sidang etik yang digelar Dewas KPK, Lili kemudian mengakui telah melakukan pembohongan publik.

Baca Juga: Masril Koto, Bankir Sukses yang Tak Lulus Sekolah Dasar

  1. Intervensi Penanganan Kasus di Labura

Lagi-lagi, Lili Pintauli dilaporkan kepada Dewan Pengawas KPK terkait dugaan intervensi dalam penanganan kasus di Labuhanbatu Utara (Labura).

Dikutip dari Kompas.com, Lili diduga melakukan intervensi dalam kasus yang menjerat eks Bupati Labuhanbatu Utara, Khairuddin Syah Sitorus sebagai tersangka.

Lili diduga berkomunikasi dengan salah satu calon bupati Pilkada Labura 2020 bernama Darno.

Dia diduga diminta untuk mempercepat penahanan Khairuddin Syah Sitorus oleh Darno.

Baca Juga: Haji Furoda, Haji yang Penuh Ketidakpastian

Saat itu, Khairuddin Syah Sitorus terjerat kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan 2018.

Menurut para pelapor, Lili diduga memerintahkan Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Brigjen Setyo Budiyanto mempercepat penahanan terhadap Khairuddin.

Setyo pun diduga melanjutkan perintah dari Lili kepada Rizka. Rizka sempat menolak, tapi penahanan terhadap Khairuddin tetap dilakukan sebelum Pilkada Labura 2020 digelar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami

Tags

Rekomendasi

Terkini

X