nasional

KPK Segel Rumah Kajari Kabupaten Bekasi, Sinyal Kuat Pengusutan OTT Bupati Bekasi Makin Dalam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 07:00 WIB
Penyegelan rumah Kajari Kabupaten Bekasi oleh KPK terkait OTT Bupati Bekasi. (HukamaNews.com / Antara)

HUKAMANEWS - KPK menyegel rumah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menjadi sorotan baru dalam pusaran operasi tangkap tangan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang yang mengguncang publik Jawa Barat.

Penyegelan rumah Kajari Bekasi oleh KPK memunculkan pertanyaan serius soal sejauh mana praktik suap proyek merembes ke institusi penegak hukum.

Kasus OTT Bekasi oleh KPK ini tidak lagi berdiri sebagai perkara administratif, melainkan membuka babak baru pengusutan dugaan korupsi sistemik yang melibatkan elite daerah.

Langkah cepat KPK menyegel rumah Kajari Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa penanganan perkara ini tidak berhenti pada aktor politik, tetapi juga menelusuri potensi keterlibatan aparat penegak hukum.

Baca Juga: Bukan Karena Kejar Target OTT KPK Bisa Tiga Kali dalam Sehari, Jubir Bongkar Pola Transaksi yang Bikin Aparat Bergerak Cepat

Penyegelan tersebut dilakukan hanya sehari setelah KPK mengamankan Bupati Bekasi bersama sejumlah pihak lain dalam operasi senyap yang berlangsung pada 18 Desember 2025.

Publik kini menanti, apakah kasus ini akan menjadi ujian serius integritas lembaga hukum di tingkat daerah.

Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi mengonfirmasi telah menyegel rumah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman.

Konfirmasi tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Jakarta.

“Benar, tim melakukan penyegelan rumah tersebut,” kata Budi Prasetyo.

Baca Juga: Mahfud MD Serap Aspirasi Bali soal Reformasi Polri, Dari Seragam hingga Standar Pendidikan Polisi

Pernyataan itu disampaikan untuk menanggapi berkembangnya informasi penyegelan yang dikaitkan dengan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.

Dalam praktik penegakan hukum, penyegelan rumah oleh KPK merupakan bagian dari tindakan pengamanan barang bukti untuk memastikan tidak ada dokumen, aset, atau alat bukti elektronik yang dihilangkan.

Langkah tersebut juga mengindikasikan bahwa penyidik menilai lokasi itu relevan dengan konstruksi perkara yang sedang ditelusuri.

Sebelumnya, KPK mengamankan sepuluh orang dalam OTT yang dilakukan di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025.

Halaman:

Tags

Terkini