nasional

Bukan Soal Nilai, Guru Surabaya Tantang UU Sisdiknas di MK demi Lingkungan Hidup Masuk Mapel Wajib

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:00 WIB
Sidang Mahkamah Konstitusi terkait gugatan UU Sisdiknas dan pendidikan lingkungan hidup. (HukamaNews.com / Net)

Langkah ini dinilai sejalan dengan komitmen global Indonesia dalam berbagai forum internasional terkait pembangunan berkelanjutan dan penanganan perubahan iklim.

Sejumlah negara seperti Finlandia, Jepang, dan Selandia Baru telah lebih dulu menjadikan pendidikan lingkungan sebagai bagian inti kurikulum nasional.

Pengalaman negara-negara tersebut menunjukkan bahwa pendidikan formal dapat menjadi alat efektif membentuk budaya peduli lingkungan di masyarakat.

Gugatan UU Sisdiknas ini menempatkan isu lingkungan hidup dalam diskursus konstitusional yang lebih luas.

Mahkamah Konstitusi kini dihadapkan pada pertanyaan mendasar tentang peran pendidikan dalam menjawab krisis ekologis.

Baca Juga: Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi Memanas, Tiga Pendukung Garis Keras Mendadak Diusir dari Polda Metro Jaya

Putusan MK nantinya berpotensi menjadi tonggak penting arah kebijakan pendidikan nasional di era perubahan iklim.

Jika dikabulkan, pendidikan lingkungan hidup tak lagi menjadi wacana normatif, melainkan kewajiban negara yang terukur dan sistematis.

Bagi dunia pendidikan, gugatan ini menjadi pengingat bahwa sekolah bukan hanya tempat transfer ilmu, tetapi juga ruang pembentukan kesadaran hidup berkelanjutan.***

Halaman:

Tags

Terkini