Langkah ini dinilai sejalan dengan komitmen global Indonesia dalam berbagai forum internasional terkait pembangunan berkelanjutan dan penanganan perubahan iklim.
Sejumlah negara seperti Finlandia, Jepang, dan Selandia Baru telah lebih dulu menjadikan pendidikan lingkungan sebagai bagian inti kurikulum nasional.
Pengalaman negara-negara tersebut menunjukkan bahwa pendidikan formal dapat menjadi alat efektif membentuk budaya peduli lingkungan di masyarakat.
Gugatan UU Sisdiknas ini menempatkan isu lingkungan hidup dalam diskursus konstitusional yang lebih luas.
Mahkamah Konstitusi kini dihadapkan pada pertanyaan mendasar tentang peran pendidikan dalam menjawab krisis ekologis.
Putusan MK nantinya berpotensi menjadi tonggak penting arah kebijakan pendidikan nasional di era perubahan iklim.
Jika dikabulkan, pendidikan lingkungan hidup tak lagi menjadi wacana normatif, melainkan kewajiban negara yang terukur dan sistematis.
Bagi dunia pendidikan, gugatan ini menjadi pengingat bahwa sekolah bukan hanya tempat transfer ilmu, tetapi juga ruang pembentukan kesadaran hidup berkelanjutan.***
Artikel Terkait
Pemeriksaan Kedua Yaqut, KPK Sebut Jadi Kunci Puzzle Kerugian Negara yang Mencapai Rp1 Triliun
Atalia Praratya Buka Suara, Isu Lisa Mariana Akhirnya Diluruskan di Tengah Gugatan Cerai Ridwan Kamil
Sidang Korupsi Chromebook Ditunda, Kuasa Hukum Nadiem Makarim Bongkar Kliennya Tak Untung Sepeser Pun
Vonis Bebas Limbah B3 PT AJP Gas Dibatalkan, Mahkamah Agung Jatuhkan Denda Rp1,5 Miliar dan Perintah Pemulihan Lingkungan
Benarkah Roy Suryo Divonis 30 Tahun Penjara? Cek Fakta Hoaks Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi yang Viral di YouTube