Ia menegaskan bahwa perubahan iklim, degrgradasi ekosistem, dan persoalan keberlanjutan bukan lagi isu masa depan, melainkan tantangan nyata hari ini.
“Kurikulum pendidikan dasar dan menengah saat ini tidak memadai dalam memberikan pengetahuan dan kesadaran tentang lingkungan hidup,” ujar Beryl di hadapan majelis hakim.
Ia menambahkan bahwa pendidikan lingkungan hidup seharusnya menjadi fondasi pembentukan karakter, bukan sekadar materi tambahan di mata pelajaran lain.
Dalam pandangannya sebagai pendidik, penanaman kesadaran ekologis sejak usia sekolah terbukti memengaruhi perilaku jangka panjang siswa.
Baca Juga: Mahfud MD Bongkar Penyakit Kronis Polri, Intervensi Politik Disebut Lebih Berbahaya dari Aturan
Berbagai riset pendidikan menunjukkan bahwa siswa yang mendapatkan pendidikan lingkungan secara terstruktur cenderung memiliki kebiasaan ramah lingkungan hingga dewasa.
Beryl juga menyoroti persoalan konkret seperti pengelolaan sampah, pengurangan limbah, dan pelestarian keanekaragaman hayati yang masih lemah di lingkungan sekolah.
Ia menilai ketidakhadiran mata pelajaran khusus membuat isu lingkungan sering kalah prioritas dibanding mata pelajaran lain yang diujikan secara nasional.
“Pendidikan mata pelajaran lingkungan hidup membantu meningkatkan kesadaran pentingnya menjaga keanekaragaman hayati dan ekosistem,” katanya.
Tak hanya untuk pendidikan dasar dan menengah, Beryl juga meminta agar perguruan tinggi diwajibkan mengintegrasikan pendidikan lingkungan hidup.
Ia mengusulkan agar mata kuliah lingkungan hidup dipadukan dengan pendidikan kewirausahaan dan karier.
Baca Juga: KPK Buka Peluang Panggil Atalia Praratya, Jejak Aset Dugaan Korupsi Iklan Bank Jabar Kian Disorot
Menurutnya, pendekatan tersebut relevan dengan kebutuhan dunia kerja yang semakin menuntut praktik bisnis berkelanjutan.
Dalam petitumnya, Beryl secara tegas meminta Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemerintah merevisi kurikulum nasional.
Ia juga meminta pemerintah mewajibkan pendidikan lingkungan hidup sebagai mata pelajaran wajib di sekolah.
Artikel Terkait
Pemeriksaan Kedua Yaqut, KPK Sebut Jadi Kunci Puzzle Kerugian Negara yang Mencapai Rp1 Triliun
Atalia Praratya Buka Suara, Isu Lisa Mariana Akhirnya Diluruskan di Tengah Gugatan Cerai Ridwan Kamil
Sidang Korupsi Chromebook Ditunda, Kuasa Hukum Nadiem Makarim Bongkar Kliennya Tak Untung Sepeser Pun
Vonis Bebas Limbah B3 PT AJP Gas Dibatalkan, Mahkamah Agung Jatuhkan Denda Rp1,5 Miliar dan Perintah Pemulihan Lingkungan
Benarkah Roy Suryo Divonis 30 Tahun Penjara? Cek Fakta Hoaks Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi yang Viral di YouTube