Pertimbangan Memberatkan dan Meringankan
Mahkamah Agung menilai perbuatan terdakwa telah merusak lingkungan, membahayakan kesehatan masyarakat, dan mengancam organisme hidup lainnya.
Kelalaian pengelolaan limbah sejak 2016 juga menjadi faktor yang memberatkan hukuman.
Sementara itu, upaya terdakwa yang telah mengajukan izin IPAL, meski belum diterbitkan, dipertimbangkan sebagai keadaan yang meringankan.
Namun, MA menegaskan bahwa niat tanpa realisasi tidak dapat menghapus tanggung jawab pidana atas kerusakan yang telah terjadi.
Baca Juga: KPK Bongkar Arah Kasus Kuota Haji, Pemeriksaan Kedua Yaqut Disebut Kunci Utama Teka-Teki Korupsi
Sinyal Keras bagi Korporasi dan Penegakan Hukum Lingkungan
Putusan ini menjadi preseden penting bagi penegakan hukum lingkungan di Indonesia.
Mahkamah Agung menunjukkan bahwa kesalahan penerapan hukum di tingkat bawah dapat dikoreksi demi melindungi kepentingan publik dan lingkungan hidup.
Bagi dunia usaha, vonis ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan limbah B3 bukan formalitas, melainkan kewajiban hukum yang berdampak langsung pada keberlanjutan usaha.
Bagi masyarakat, putusan ini menegaskan bahwa keadilan lingkungan masih memiliki ruang untuk ditegakkan melalui proses hukum yang berbasis bukti dan sains.***