Ancaman pidana maksimal yang menanti adalah penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak satu miliar rupiah.
Pakar hukum siber menilai kasus ini menjadi contoh penting bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital tetap memiliki batas hukum.
Popularitas di platform digital tidak menghapus tanggung jawab hukum atas dampak sosial dari sebuah konten.
Kasus penangkapan YouTuber Resbob menunjukkan bagaimana konten digital dapat berdampak luas di dunia nyata.
Ujaran kebencian yang bermula dari sebuah video kini berujung pada proses hukum serius.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi kreator konten bahwa etika, tanggung jawab sosial, dan kepatuhan hukum adalah fondasi utama dalam ekosistem digital.