HUKAMANEWS - KPK kembali menegaskan komitmennya mengawal perkara korupsi bansos PKH 2020 setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan Rudy Tanoe untuk kedua kalinya.
Putusan praperadilan Rudy Tanoe ini dinilai menjadi penanda penting bahwa proses hukum yang dijalankan KPK berada di jalur yang tepat dan sesuai prosedur.
Kasus korupsi bansos PKH 2020 sendiri menjadi sorotan publik karena menyangkut hak dasar keluarga penerima manfaat di tengah situasi krisis.
KPK menyambut putusan hakim tersebut sebagai penguatan legitimasi kewenangan lembaga antirasuah dalam menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Penolakan praperadilan Rudy Tanoe juga mempertegas batas antara uji formil di praperadilan dan pembuktian materiil yang harus diuji di Pengadilan Tipikor.
Bagi publik, putusan ini memberi sinyal bahwa upaya hukum berulang tidak selalu dapat menghentikan proses penegakan hukum.
Rudy Tanoe yang merupakan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik kini harus menghadapi proses hukum tanpa celah formil yang dapat diperdebatkan kembali.
Dengan ditolaknya praperadilan kedua, fokus perkara beralih sepenuhnya pada pembuktian substansi dugaan korupsi bansos PKH 2020.
Di titik ini, kejelasan sikap aparat penegak hukum menjadi kunci menjaga kepercayaan publik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi atas putusan hakim PN Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan Rudy Tanoe secara menyeluruh.
Ia menegaskan praperadilan hanya menguji aspek formil, bukan membedah pokok perkara dugaan korupsi bansos beras Program Keluarga Harapan tahun anggaran 2020.
Menurut Budi, hakim secara tegas menilai kewenangan KPK tetap sah meskipun terdapat perdebatan tafsir pasal dalam undang-undang lain.
Hakim menafsirkan Pasal 14 dengan menekankan frasa setiap orang yang melanggar ketentuan perbuatan tersebut dapat dimaknai sebagai tindak pidana korupsi.