Praperadilan Rudy Tanoe Ditolak Hakim Lagi, Sinyal Kuat KPK Tak Salah Prosedur dalam Kasus Bansos PKH 2020 yang Kini Masuk Babak Penentuan

photo author
- Selasa, 16 Desember 2025 | 06:05 WIB
Hakim PN Jakarta Selatan tolak praperadilan Rudy Tanoe terkait kasus bansos PKH. (HukamaNews.com / Net)
Hakim PN Jakarta Selatan tolak praperadilan Rudy Tanoe terkait kasus bansos PKH. (HukamaNews.com / Net)

Budi juga menjelaskan bahwa bukti penetapan tersangka tidak lagi diuji karena telah dinilai dalam praperadilan sebelumnya.

Hal yang sama berlaku untuk kewenangan penghitungan kerugian negara yang sudah diputus dalam sidang praperadilan pertama.

Mengenai posisi Rudy Tanoe sebagai komisaris, hakim menilai isu tersebut masuk ranah pembuktian pokok perkara.

Artinya, status jabatan tidak dapat dijadikan dasar menggugurkan proses penyidikan di tahap praperadilan.

Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Lukman Ahmad yang menolak permohonan Rudy Tanoe untuk seluruhnya.

Baca Juga: KPK Panggil Zarof Ricar, Kasus TPPU Hasbi Hasan Masuk Fase Paling Sensitif di Mahkamah Agung

Biaya perkara dibebankan kepada pemohon dengan nilai nihil.

Hakim menyatakan KPK memiliki kewenangan penuh menangani kasus ini dan telah menjalankan prosedur hukum sesuai ketentuan.

Dugaan perbuatan dan pasal sangkaan terhadap Rudy Tanoe dinilai sudah masuk wilayah persidangan Pengadilan Tipikor.

Penolakan ini bukan kali pertama.
Pada September 2025, hakim PN Jakarta Selatan juga menolak praperadilan pertama yang diajukan Rudy Tanoe.

Dalam proses penyidikan, Rudy Tanoe tercatat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.
Ketidakhadiran tersebut terjadi pada Agustus dan November 2025.

KPK sebelumnya mengumumkan penetapan tiga individu dan dua korporasi sebagai tersangka dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp200 miliar.

Baca Juga: Atalia Gugat Cerai Ridwan Kamil, Sidang Perdana di PA Bandung Jadi Sorotan Publik

Meski identitas awal tidak dibuka, KPK telah menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang sejak Agustus 2025.

Pihak-pihak yang dicegah antara lain Rudy Tanoe, Kanisius Jerry Tengker selaku Direktur Utama PT DRL periode 2018 hingga 2022, Herry Tho selaku Direktur Operasional, serta Edi Suharto yang pernah menjabat pejabat eselon I di Kementerian Sosial.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X