Praperadilan Rudy Tanoe Ditolak Hakim Lagi, Sinyal Kuat KPK Tak Salah Prosedur dalam Kasus Bansos PKH 2020 yang Kini Masuk Babak Penentuan

photo author
- Selasa, 16 Desember 2025 | 06:05 WIB
Hakim PN Jakarta Selatan tolak praperadilan Rudy Tanoe terkait kasus bansos PKH. (HukamaNews.com / Net)
Hakim PN Jakarta Selatan tolak praperadilan Rudy Tanoe terkait kasus bansos PKH. (HukamaNews.com / Net)

Dua nama terakhir bahkan telah menyatakan secara terbuka statusnya sebagai tersangka.

Kasus korupsi bansos PKH 2020 memiliki dimensi sosial yang kuat karena menyentuh distribusi bantuan kepada keluarga rentan.

Secara historis, perkara bansos sering memicu kemarahan publik karena dampaknya langsung dirasakan masyarakat bawah.

Penolakan praperadilan berulang menunjukkan kehati-hatian hakim menjaga fungsi praperadilan agar tidak bergeser menjadi forum pembuktian materiil.

Konsistensi putusan ini memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dan proses penyidikan KPK.

Bagi penegakan hukum, putusan ini juga memberi preseden bahwa pengajuan praperadilan berulang dengan substansi serupa tidak otomatis membuka ruang koreksi.

Fokus kini berada pada pembuktian fakta di persidangan Tipikor.

Baca Juga: Kasus Ijazah Palsu Jokowi Masuk Babak Penentuan, Polisi Ditantang Ungkap Ratusan Bukti Agar Tak Jadi Polemik Baru

Penolakan praperadilan Rudy Tanoe untuk kedua kalinya menjadi momentum penting dalam perkara korupsi bansos PKH 2020.

KPK memperoleh penguatan hukum untuk melanjutkan proses penyidikan dan penuntutan tanpa hambatan formil.

Bagi publik, putusan ini menegaskan bahwa keadilan tidak berhenti di meja praperadilan.

Arah penegakan hukum kini bergeser pada pembuktian substansi demi memastikan pertanggungjawaban pidana secara transparan.

Ke depan, konsistensi aparat penegak hukum dan keterbukaan informasi akan menjadi faktor utama menjaga kepercayaan masyarakat.

Kasus ini sekaligus menjadi ujian serius bagi komitmen negara melindungi hak sosial warga melalui pengelolaan bansos yang bersih.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X