Dalam praktik pembuktian dokumen, validitas alat bukti dan pembanding harus berasal dari institusi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Gelar perkara ijazah Jokowi bukan sekadar agenda administratif di kepolisian.
Proses ini menjadi ujian transparansi dan profesionalisme penegakan hukum di ruang publik yang sangat sensitif.
Sorotan terhadap bukti pembanding menunjukkan bahwa perkara ini telah memasuki wilayah teknis yang kompleks.
Di titik ini, ketelitian prosedural menjadi kunci agar proses hukum tidak menimbulkan polemik baru.
Abdul Gafur menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa hukum pidana harus menjadi ultimum remedium.
Artinya, penegakan hukum harus ditempuh secara hati hati, berbasis bukti sah, dan berorientasi pada keadilan substantif.***