HUKAMANEWS - KPK kembali menggerakkan roda penyidikan kasus TPPU Hasbi Hasan dengan menjadwalkan pemeriksaan Zarof Ricar, mantan pejabat strategis Mahkamah Agung, sebagai saksi kunci.
Pemeriksaan Zarof Ricar oleh KPK ini menjadi sinyal bahwa penelusuran aliran uang dan peran aktor di balik pengurusan perkara di Mahkamah Agung belum berhenti.
Kasus TPPU Hasbi Hasan kini memasuki fase yang lebih sensitif karena menyentuh struktur internal lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.
Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi mengagendakan pemeriksaan terhadap Zarof Ricar, mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, pada Senin, 15 Desember 2025.
Baca Juga: Atalia Gugat Cerai Ridwan Kamil, Sidang Perdana di PA Bandung Jadi Sorotan Publik
Pemeriksaan ini dilakukan dalam kapasitas Zarof sebagai saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemanggilan tersebut merupakan bagian dari pendalaman perkara.
Ia menegaskan bahwa keterangan Zarof diperlukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan dugaan keterkaitan pihak lain dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Pengembangan kasus ini bukan perkara baru.
KPK sejak 5 Maret 2024 telah meningkatkan perkara suap di Mahkamah Agung menjadi penyidikan TPPU, yang fokus pada penelusuran asal-usul dan pergerakan aset hasil kejahatan.
Meski KPK belum mengumumkan identitas tersangka TPPU secara resmi ke publik, informasi yang beredar menyebut tiga nama telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah Hasbi Hasan, penyanyi Windy Idol, serta Rinaldo Septariando B, yang diketahui memiliki hubungan keluarga dengan Windy Idol.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga praktik pencucian uang dilakukan untuk menyamarkan hasil suap pengurusan perkara.
Modus yang disorot tidak hanya berupa aliran uang tunai, tetapi juga penggunaan pihak ketiga dan aset yang dipisahkan dari pelaku utama.