HUKAMANEWS - Uang tunai puluhan juta rupiah dan ratusan gram logam mulia diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam operasi tangkap tangan yang menyeret Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya.
Penindakan ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan pola transaksi gelap yang kembali mencuat dari proyek pemerintah daerah. Kasus ini sekaligus menambah daftar panjang OTT kepala daerah sepanjang 2025.
Dalam OTT yang berlangsung dua hari, KPK menyita uang Rp193 juta dan emas 850 gram dari sejumlah lokasi berbeda.
Temuan uang dan emas ini memperkuat dugaan bahwa praktik suap berlangsung terstruktur lewat penunjukan langsung proyek di e-katalog.
Baca Juga: Korban Mobil MBG Bertambah, Fakta Baru dan Tim Psikologi Turun Tangan Redam Trauma Siswa
Penelusuran KPK mengindikasikan dana itu berkaitan langsung dengan proyek yang diatur agar dimenangkan oleh rekanan tertentu.
KPK memastikan bahwa penindakan terhadap Ardito terkait dugaan penerimaan suap Rp5,75 miliar yang diduga digunakan untuk operasional pribadi dan pelunasan utang kampanye.
Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas politik lokal dan cara kepala daerah mengelola kewenangan publik setelah dilantik.
KPK mengkonfirmasi bahwa OTT terhadap Ardito Wijaya dan empat orang lainnya dilakukan sejak Selasa 9 Desember hingga Rabu 10 Desember 2025.
Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap penunjukan langsung proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
Para tersangka tersebut meliputi Ardito Wijaya (Bupati Lampung Tengah), Riki Hendra Saputra (anggota DPRD), Ranu Hari Prasetyo (adik Ardito), Anton Wibowo (Plt Kepala BPD Lampung Tengah), serta Mohamad Lukman Sjamsuri (Direktur PT Elkaka Mandiri).
Seluruhnya diamankan di lokasi berbeda, mulai dari rumah pribadi hingga kantor pemerintah daerah.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Mungki merinci barang bukti yang diamankan. Dari rumah Ardito, penyidik menyita uang tunai Rp135 juta.
Sementara dari rumah Ranu, ditemukan Rp58 juta serta logam mulia seberat 850 gram.