Meski mekanisme pengadaan pemerintah terus dibenahi, kasus ini menunjukkan bahwa korupsi kepala daerah masih bertumpu pada pola lama: balas jasa politik dan kendali terhadap proyek strategis daerah.
Penguatan transparansi dan pengawasan publik menjadi kebutuhan mendesak untuk memitigasi risiko penyalahgunaan kewenangan.
Masyarakat Lampung Tengah kini menunggu langkah hukum lanjutan KPK sekaligus berharap ada pembenahan tata kelola pemerintah daerah agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Bagi publik, kasus ini menjadi pengingat bahwa integritas pejabat publik adalah fondasi utama pembangunan yang bersih dan berkelanjutan.***
Artikel Terkait
KPK Ultimatum Dua Saksi Kasus Pemerasan Calon TKA, Ancaman Serius untuk Ungkap Mafia Perizinan
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Siap Panggil Lagi Yaqut dan Bos Maktour, Ada Data Baru soal 20 Ribu Kuota Haji?
KPK Rilis e-Learning Antikorupsi Nasional, Hampir 6 Juta ASN Wajib Ikut Kelas Digital, Tak Bisa Lagi Alasan 'Gak Paham Aturan'
5 Orang Diciduk OTT, Termasuk Bupati Lampung Ardito Wijaya Datang Bawa Koper ke KPK
KPK Ungkap Kronologi OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, Dimulai dari Permintaan Keterangan di Dua Daerah