nadiem
HUKAMANEWS - Kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook kembali menjadi sorotan publik setelah tersangka Nadiem Makarim kembali dibantarkan di rumah sakit terkait kondisi kesehatannya.
Penahanan terhadap Nadiem Makarim kembali ditangguhkan oleh Kejaksaan Agung karena alasan medis, sehingga dinamika kasus korupsi laptop Chromebook memasuki fase yang semakin kompleks.
Publik menaruh perhatian besar karena pembantaran Nadiem Makarim ini terjadi menjelang persidangan penting dalam kasus korupsi digitalisasi pendidikan yang menyeret sejumlah pejabat Kemendikbudristek.
Baca Juga: KH Ma’ruf Amin Tegaskan Pemakzulan Gus Yahya Inkonstitusional, Desak PBNU Gelar Muktamar Luar Biasa
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pembantaran dilakukan karena kondisi kesehatan Nadiem yang disebut perlu perawatan intensif di rumah sakit di wilayah Jakarta sejak 8 Desember malam.
Pihak Kejaksaan memastikan bahwa meski berada di rumah sakit, Nadiem tetap berada dalam pengawasan ketat petugas agar proses hukum kasus korupsi laptop Chromebook tetap berjalan sesuai prosedur.
Hingga kini, Kejaksaan Agung belum mengungkapkan penyakit yang diderita Nadiem, namun riwayat medis sebelumnya menunjukkan bahwa mantan Menteri Pendidikan tersebut sempat menjalani operasi fistula perianal pada September 2025.
Informasi mengenai operasi itu sebelumnya disampaikan oleh mertuanya, Sania Makki, yang menjelaskan bahwa kondisi pascaoperasi membuat Nadiem harus menjalani masa pemulihan panjang.
Kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022 telah menarik perhatian besar karena melibatkan anggaran negara bernilai besar dan mempengaruhi implementasi teknologi di sekolah.
Dalam kasus ini, Nadiem tidak sendirian karena tiga tersangka lain juga segera memasuki proses persidangan, masing-masing memiliki peran penting dalam rantai kebijakan dan eksekusi anggaran pengadaan laptop.
Tersangka tersebut meliputi Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief, yang diduga merancang skema teknis pengadaan, serta pejabat struktural seperti Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah yang berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran pada Direktorat SD dan SMP.
Para analis hukum menilai bahwa pembantaran berulang pada figur publik kerap memicu skeptisisme, khususnya karena masyarakat Indonesia sudah akrab dengan pola “sakit mendadak” yang muncul menjelang tahap krusial kasus korupsi.
Artikel Terkait
Bukan Sekadar Formalitas, Ini Alasan Hakim Tegas Tolak Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Chromebook
Kuasa Hukum Nadiem Sebut Kerugian Negara Kasus Chromebook Belum Pasti, Bukan Angka Final Rp1,98 Triliun Masih Misterius
Tersangka Chromebook Akhirnya Diserahkan ke JPU, Eks Mendikbud Nadiem Datang Bergiliran, Satu Pejabat Masih Buron!
Jelang Dakwaan Kasus Chromebook Dibacakan, Nadiem Ambil Keputusan Mengejutkan, Hotman Paris Dicoret dari Tim Hukum, Ini Alasannya
Berkas Korupsi Laptop Chromebook Resmi 'Mendarat' di Pengadilan, Nadiem Makarim dan Tiga Rekannya Resmi Segera Disidang