nasional

Korban Mobil MBG Bertambah, Fakta Baru dan Tim Psikologi Turun Tangan Redam Trauma Siswa

Jumat, 12 Desember 2025 | 07:00 WIB
Mobil MBG yang menabrak siswa SDN Kalibaru dan memicu 22 korban luka. (Ulasbandung.com / Tangkapan Layar Instagram)

HUKAMANEWS - Insiden mobil pengantar makan bergizi gratis (MBG) di SDN 01 Kalibaru kembali menjadi sorotan publik karena jumlah korban yang terus bertambah dan proses hukum yang memasuki tahap penyidikan.

Kasus mobil MBG yang menabrak siswa dan guru ini menimbulkan kekhawatiran soal standar keselamatan dalam distribusi makanan sekolah.

Situasi ini juga memunculkan desakan agar pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional kendaraan layanan publik.

Peristiwa kecelakaan yang melukai para siswa tersebut kini menjadi pembahasan luas di media sosial, dengan banyak orang tua mempertanyakan prosedur keamanan di sekolah.

Baca Juga: Jelang Sidang Korupsi Chromebook, Nadiem Masuk RS Lagi, Ini Fakta Kesehatan dan Momen Kritis yang Bikin Publik Cemas

Publik menunggu kepastian hukum dan transparansi penanganan kasus agar insiden serupa tidak terulang.

Informasi terbaru dari kepolisian menunjukkan bahwa peningkatan jumlah korban, proses pengumpulan alat bukti, hingga rencana penetapan tersangka menjadi fokus utama penyidikan.

Kejelasan perkembangan kasus ini menjadi penting bagi keluarga korban dan masyarakat luas.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Erick Frendriz mengungkapkan bahwa korban insiden mobil MBG yang menabrak siswa dan guru bertambah menjadi 22 orang.

Polisi menegaskan bahwa 10 orang di antaranya sudah diperbolehkan pulang dan menjalani rawat jalan.

Erick menjelaskan bahwa tiga korban masih dirawat intensif di Rumah Sakit Cilincing, sementara sembilan korban lainnya berada di RSUD Koja.

Baca Juga: KH Ma’ruf Amin Tegaskan Pemakzulan Gus Yahya Inkonstitusional, Desak PBNU Gelar Muktamar Luar Biasa

Distribusi perawatan ini dilakukan berdasarkan kondisi luka masing-masing korban yang memerlukan penanganan berbeda.

Polisi memastikan bahwa seluruh korban mendapatkan perawatan medis sesuai kebutuhan, dan pihak keluarga terus diberikan pendampingan.

Kasus kecelakaan mobil SPPG ini resmi naik ke tahap penyidikan. Polisi mendalami unsur kelalaian dengan mengacu pada Pasal 360 KUHP yang mengatur perbuatan lalai yang mengakibatkan luka berat atau luka lainnya. Ancaman pidana maksimal dari pasal tersebut adalah lima tahun penjara.

Halaman:

Tags

Terkini