HUKAMANEWS - Kasus dugaan korupsi kuota haji kembali menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan kembali memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, dalam penyidikan penentuan kuota dan penyelenggaraan haji 2023–2024.
Upaya KPK memanggil ulang para pihak terkait kuota haji ini menjadi topik hangat karena berkaitan dengan transparansi, akuntabilitas, serta penggunaan kuota tambahan yang menjadi perdebatan di publik.
Pengusutan dugaan korupsi kuota haji yang ditaksir merugikan keuangan negara lebih dari Rp1 triliun ini menarik perhatian jamaah dan masyarakat luas karena menyangkut layanan ibadah paling sensitif, menyentuh ranah keagamaan, dan kebutuhan umat yang antre bertahun-tahun.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu memastikan, Yaqut, Fuad Hasan, dan Ishfah Abidal Aziz, mantan stafsus Menag Yaqut yang kini menjabat Ketua PBNU, berstatus dicegah bepergian ke luar negeri sejak Agustus 2025 hingga Februari 2026.
KPK menilai ketiga pihak tersebut memiliki informasi sangat penting dan diperlukan untuk membuka konstruksi perkara dugaan korupsi kuota haji.
Pemanggilan ulang direncanakan setelah tim penyidik KPK pulang dari Arab Saudi dan menerima dokumen autentik terkait proses penentuan kuota haji serta mekanisme distribusi tambahan kuota 20 ribu jamaah dari Pemerintah Arab Saudi.
Konteks Kuota yang Dipersoalkan
Aturan resmi berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU Penyelenggaraan Haji menetapkan:
- 92% untuk kuota reguler
- 8% kuota haji khusus
Namun yang terjadi justru berbeda.
Baca Juga: Johan Budi Kritik Keras Amnesti Hasto: Rekonsiliasi Politik Tidak Bisa Menunggangi Kasus Korupsi?
Tambahan 20.000 kuota dari Arab Saudi usai pertemuan Presiden Jokowi dengan Mohammed bin Salman pada 19 Oktober 2023 dibagi 50% reguler dan 50% khusus.
Perubahan skema pembagian kuota tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama 130/2024 yang ditandatangani Yaqut pada Januari 2024.