nasional

PLTN Pertama Indonesia Siap Beroperasi 2032, Antara Harapan Energi Bersih dan Tantangan Keamanan Nuklir

Jumat, 5 Desember 2025 | 09:08 WIB
Ilustrasi pembangunan PLTN pertama Indonesia sebagai sumber energi nuklir nasional. (HukamaNews.com / Canva)

HUKAMANEWS - Indonesia selangkah lagi menorehkan sejarah baru di sektor energi dengan rencana beroperasinya Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) pertama pada tahun 2032.

Pengembangan energi nuklir menjadi topik hangat, sekaligus kata kunci strategis dalam transisi energi bersih nasional yang selama ini bergantung pada batubara dan impor BBM.

PLTN pertama Indonesia dikabarkan akan dibangun di salah satu dari dua wilayah, yakni Kalimantan Barat atau Bangka.

Kedua kawasan tersebut disebut memiliki karakteristik geologi dan cadangan yang relevan sebagai sumber energi nuklir, dengan Kalimantan Barat memiliki potensi uranium hingga ±24.112 ton berdasarkan Atlas Geologi.

Baca Juga: Radiasi Cs 137 Cikande Terungkap, Bos Asal China Jadi Tersangka Kasus Limbah Berbahaya di Indonesia

Langkah pemerintah mempercepat pembentukan badan pelaksana melalui Peraturan Presiden menandai keseriusan negara dalam eksekusi proyek.

Namun, pertanyaan penting muncul: apakah Indonesia sudah siap secara teknologi, keamanan, manajemen limbah, dan penerimaan publik terhadap PLTN?

Indonesia Siapkan PLTN Pertama, Target Operasi Resmi Tahun 2032

Deputi Bidang Pengkajian Keselamatan Nuklir Bapeten, Haendra Subekti, memastikan target operasional PLTN pertama Indonesia berada di tahun 2032.

Pemerintah menugaskan dua anak usaha PLN sebagai pelaksana teknis.

PLN Nusantara Power memimpin pembangunan di wilayah Bangka.

PLN Indonesia Power menggarap pengembangan PLTN di Kalimantan.

Saat ini, pemerintah telah menuntaskan penyusunan regulasi Perpres untuk pembentukan NEPIO (Nuclear Energy Program Implementation Organization) yang menjadi “komando” pelaksana pembangunan hingga operasionalisasi PLTN.

Baca Juga: Geger! Lisa Mariana Dijemput Paksa Polisi, Ternyata Ini Temuan Mengejutkan di Balik Video Asusila

Haendra menjelaskan bahwa setelah Perpres diteken Presiden, penentuan tapak harus selesai dalam enam bulan, serta izin konstruksi terbit maksimal satu tahun setelahnya.

Halaman:

Tags

Terkini