Geger! Lisa Mariana Dijemput Paksa Polisi, Ternyata Ini Temuan Mengejutkan di Balik Video Asusila

photo author
- Kamis, 4 Desember 2025 | 19:05 WIB
Lisa Mariana saat diperiksa Polda Jabar terkait kasus video asusila. (HukamaNews.com / Antara)
Lisa Mariana saat diperiksa Polda Jabar terkait kasus video asusila. (HukamaNews.com / Antara)

HUKAMANEWS - Polda Jabar melakukan penjemputan paksa terhadap selebgram Lisa Mariana terkait kasus video asusila yang sempat viral di media sosial dan menimbulkan berbagai spekulasi publik.

Penjemputan paksa selebgram Lisa Mariana ini dilakukan setelah dirinya beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik dan dianggap tidak kooperatif dalam proses hukum yang tengah berlangsung.

Kasus video asusila yang menyeret nama Lisa Mariana menjadi perhatian luas karena menyangkut isu privasi digital, keamanan data pribadi, hingga maraknya penyebaran konten dewasa tanpa konsen di ranah siber.

Kepolisian Daerah Jawa Barat memastikan telah menjemput paksa selebgram Lisa Mariana untuk dimintai keterangan atas dugaan keterlibatan dirinya sebagai pemeran wanita dalam video asusila yang beredar di sosial media beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Presiden Prabowo Perintahkan Penambahan Petugas Haji dari TNI–Polri, Prioritaskan Ketahanan Fisik dan Pelayanan Jemaah 2026

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan bahwa langkah hukum itu diambil setelah Lisa mangkir dari beberapa panggilan pemeriksaan yang dilayangkan sebelumnya oleh penyidik.

“Panggilan yang kedua ini disertai dengan upaya paksa. Iya, pemeriksaan saja. Sudah kita tangkap Lisa ini, sudah kita bawa ke sini, lagi diperiksa,” ujar Hendra.

Dalam perkembangan terbaru, Lisa Mariana telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik siber menemukan unsur tindak pidana dalam proses penyelidikan yang dilakukan dalam beberapa pekan terakhir.

Hendra menjelaskan bahwa hasil gelar perkara menyimpulkan kedua pihak dalam video tersebut diduga secara sadar melakukan rekaman terhadap aktivitas asusila itu.

Meski statusnya tersangka, Polda Jabar memutuskan tidak melakukan penahanan.

Baca Juga: Rp53,7 Miliar dari Pemerasan RPTKA, KPK Curigai Ada Celah Aturan yang Bikin Agen TKA Punya Kekuatan Besar

Hendra tidak merinci alasan penyidik tidak menahan Lisa, namun menegaskan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan keberadaan video lain serta potensi keterlibatan pihak ketiga, mulai dari pendistribusi, pemilik platform, hingga pihak yang diduga menyebarkan pertama kali.

Kasus video asusila yang melibatkan figur publik bukan kali pertama terjadi di Indonesia.

Fenomena ini menggambarkan dua sisi persoalan berbeda: privasi dan penyalahgunaan konten digital.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X