HUKAMANEWS - Penetapan tersangka dalam kasus radiasi Cs 137 di Cikande kembali menguatkan kekhawatiran publik tentang celah pengawasan limbah B3 di industri daur ulang logam di Indonesia.
Direktur PT Metal Peter Technology, Lin Jingzhang, warga negara China yang memimpin perusahaan itu, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendalami penyebaran zat radioaktif cesium 137 yang mencemari area Cikande dan sempat berdampak pada produk ekspor udang Indonesia.
Kasus radiasi Cs 137 ini menjadi sorotan tidak hanya karena aspek hukumnya, tetapi juga dampak lingkungan, potensi kerugian ekonomi, serta kepercayaan global terhadap standar keamanan pangan dan industri Indonesia.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menetapkan Direktur PT Metal Peter Technology, Lin Jingzhang, sebagai tersangka kasus penyebaran radioaktif Cs 137 pada Kamis 4 Desember 2025.
Baca Juga: Geger! Lisa Mariana Dijemput Paksa Polisi, Ternyata Ini Temuan Mengejutkan di Balik Video Asusila
Status hukum Lin ditetapkan setelah proses penyelidikan dan penyidikan mendalam terkait temuan zat radioaktif di Cikande, Serang, Banten.
Lin Jingzhang merupakan warga negara China dan merupakan pemimpin perusahaan yang bergerak di bidang peleburan logam.
Bara, selaku Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Satgas Penanganan Bara, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukannya dugaan kuat bahwa material mengandung radioaktif Cs 137 diperoleh dan disimpan secara tidak sesuai aturan.
Lin sempat pulang ke China saat penyelidikan berlangsung dan hal itu memicu dugaan publik mengenai potensi pelarian tersangka.
Namun setelah komunikasi antara otoritas hukum, Lin kembali ke Indonesia untuk pemeriksaan lanjutan.
Pasca penetapan tersangka, Bareskrim Polri meminta Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pencekalan agar Lin tidak keluar dari Indonesia.
Lin disangka melanggar Pasal 98 ayat (1) dan atau Pasal 103 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Regulasi itu telah diperbarui dalam UU Cipta Kerja, sehingga jerat hukumnya dapat mencakup pidana lingkungan dan pidana perizinan.
Satgas menyebut penyidik masih mendalami pihak lain yang diduga terlibat dalam alur material radioaktif tersebut.