HUKAMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menegaskan komitmennya menuntaskan kasus korupsi KTP-el setelah putusan praperadilan Paulus Tannos resmi ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Putusan tersebut menjadi sinyal penting bagi penegakan hukum, terutama terkait upaya ekstradisi buronan kelas kakap yang sudah lebih dari empat tahun berada di luar negeri.
KPK menilai momentum ini dapat mendorong percepatan proses ekstradisi, sekaligus mengembalikan kepercayaan publik terhadap penanganan kasus yang merugikan negara lebih dari Rp2,3 triliun itu.
KPK Nilai Putusan Praperadilan Jadi Angin Segar bagi Ekstradisi Tannos
KPK menyambut positif putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang menolak seluruh permohonan praperadilan Paulus Tannos, tersangka kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, keputusan tersebut menguatkan aspek legal proses penyidikan yang selama ini dilakukan lembaga antirasuah.
Ia menjelaskan bahwa putusan itu sekaligus mengonfirmasi bahwa tindakan KPK sudah sesuai prosedur hukum formal yang berlaku.
Budi menegaskan KPK kini berharap momentum kemenangan praperadilan dapat mempercepat penyelesaian ekstradisi Tannos.
“Dengan adanya putusan praperadilan ini, kami berharap proses ekstradisi bisa segera tuntas sehingga penyidikan dapat dilanjutkan,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih.
Ia menyebut seluruh unsur internal KPK, mulai dari pimpinan, penyidik, penuntut hingga tim khusus, tengah bekerja aktif melakukan koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan, serta KBRI di negara tempat Tannos diduga bersembunyi.
Paulus Tannos: Buron Strategis dalam Kasus KTP-el
Paulus Tannos, yang juga dikenal dengan nama Thian Po Tjhin, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 13 Agustus 2019.
Dalam pengembangan kasus ini, ia diduga memiliki peran signifikan dalam skandal korupsi pengadaan KTP-el yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.