Sementara untuk tanah 750 m² di Kalimantan Timur, estimasinya sekitar Rp330.000.
Informasi detail dapat dicek melalui laman resmi Kementerian ATR/BPN atau aplikasi Sentuh Tanahku.
Kebijakan penghapusan enam jenis surat tanah lama ini menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk memastikan legalitas aset mereka.
Sertifikat hak milik memberikan kepastian hukum yang kuat dan menjadi perlindungan utama terhadap potensi sengketa.
Masyarakat disarankan segera memproses peningkatan dokumen tanah sebelum batas waktu 2026 agar tidak menghadapi masalah di kemudian hari.***