1. Pengurusan Awal di Kelurahan:
- Surat keterangan tidak sengketa.
- Surat riwayat tanah.
- Surat penguasaan tanah sporadik.
2. Proses Lanjutan di Kantor Pertanahan:
- Pengumpulan dokumen kelurahan, KTP, KK, bukti PBB, dan surat kuasa jika diwakilkan.
- Pengukuran tanah oleh petugas BPN.
- Verifikasi data dan pengecekan riwayat lahan.
- Pengumuman selama 60 hari sesuai PP 24/1997.
- Penerbitan SK penetapan hak.
- Pendaftaran sertifikat hak milik (SHM).
Proses ini kini lebih transparan karena dapat dipantau melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang disediakan oleh Kementerian ATR/BPN.
Baca Juga: Mengurai Jejak Uang di Balik Transisi Energi Indonesia
Estimasi Biaya Mengubah Surat Tanah Lama Menjadi SHM
Biaya penerbitan sertifikat termasuk kategori PNBP dan berbeda tiap daerah.
Untuk tanah seluas 500 m² di Jawa Barat dengan fungsi non-pertanian, biaya diperkirakan sekitar Rp250.000.