nasional

6 Surat Tanah Resmi Gugur 2026, Sudah Cek Punya Kamu? Begini Cara Cepat Ubah ke SHM Sebelum Terlambat!

Senin, 1 Desember 2025 | 18:05 WIB
Ilustrasi sertifikat tanah resmi milik warga. (HukamaNews.com / Net)

1. Pengurusan Awal di Kelurahan:

- Surat keterangan tidak sengketa.

- Surat riwayat tanah.

- Surat penguasaan tanah sporadik.

2. Proses Lanjutan di Kantor Pertanahan:

- Pengumpulan dokumen kelurahan, KTP, KK, bukti PBB, dan surat kuasa jika diwakilkan.

- Pengukuran tanah oleh petugas BPN.

- Verifikasi data dan pengecekan riwayat lahan.

- Pengumuman selama 60 hari sesuai PP 24/1997.

- Penerbitan SK penetapan hak.

- Pendaftaran sertifikat hak milik (SHM).

Proses ini kini lebih transparan karena dapat dipantau melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang disediakan oleh Kementerian ATR/BPN.

Baca Juga: Mengurai Jejak Uang di Balik Transisi Energi Indonesia

Estimasi Biaya Mengubah Surat Tanah Lama Menjadi SHM

Biaya penerbitan sertifikat termasuk kategori PNBP dan berbeda tiap daerah.
Untuk tanah seluas 500 m² di Jawa Barat dengan fungsi non-pertanian, biaya diperkirakan sekitar Rp250.000.

Halaman:

Tags

Terkini