Hak ini berdiri bersama amnesti, abolisi, dan grasi sebagai empat hak prerogatif presiden di Indonesia.
Hak rehabilitasi merupakan kewenangan presiden untuk memulihkan kedudukan hukum seseorang yang mengalami kerugian akibat kekeliruan penegakan hukum.
Meski masuk dalam ruang prerogatif presiden, pelaksanaannya tetap membutuhkan pertimbangan Mahkamah Agung guna memastikan keputusan tersebut memiliki dasar hukum yang tepat.
Dalam literatur hukum, seperti buku Keringanan Hukum di Indonesia, rehabilitasi memberi kesempatan seseorang untuk mengembalikan hak dan status yang hilang akibat proses peradilan pidana yang keliru.
Hak ini memiliki beberapa tujuan utama.
Pertama, resosialisasi, yakni membantu seseorang kembali ke lingkungan sosialnya setelah melalui proses hukum yang menjatuhkan stigma.
Dalam kasus ASN, anggota TNI, atau Polri, rehabilitasi memungkinkan pemulihan jabatan dan kedudukan resmi yang sebelumnya dibekukan.
Kedua, pemulihan status sosial, mengingat banyak individu yang terkena cap negatif meski belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Rehabilitasi membantu menghapus stigma itu sehingga mereka dapat kembali menjalani kehidupan sosial tanpa beban penilaian publik.
Ketiga, pemulihan hak hukum, termasuk hak-hak sipil dan jabatan yang mungkin hilang saat proses hukum berlangsung.
Melalui rehabilitasi, semua hak tersebut kembali pulih sehingga individu yang bersangkutan dapat kembali menjalani aktivitas sosial maupun profesional secara penuh.
Baca Juga: Poco F8 Pro dan F8 Ultra Muncul Sehari Lebih Awal, Desain Bocor, Performa Flagship Menggoda
Secara hukum, dasar pemberian hak rehabilitasi tercantum dalam Pasal 14 ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
Selain itu, KUHAP juga menegaskan bahwa seseorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum setelah putusan berkekuatan hukum tetap.