HUKAMANEWS - Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan rehabilitasi kepada eks Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi, kembali membuka diskusi publik soal makna dan mekanisme hak istimewa presiden dalam sistem hukum Indonesia.
Langkah ini menegaskan bahwa rehabilitasi hukum bukan sekadar istilah yang sering dikaitkan dengan penyalahgunaan narkoba, tetapi menjadi instrumen penting pemulihan hak warga negara.
Keputusan ini juga menyoroti bagaimana kewenangan prerogatif presiden memainkan peran kunci dalam menjaga keadilan, terutama ketika ada dugaan proses hukum yang keliru.
Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani surat rehabilitasi untuk mantan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa, 25 November 2025.
Baca Juga: KPK Soal Rehabilitasi Eks Dirut ASDP: “Rehabilitasi Hak Presiden, Kami Tak Ikut Campur”
Penandatanganan itu disaksikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, menandai langkah pemulihan nama baik terhadap tokoh yang sebelumnya terseret kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara.
Selain Ira, dua mantan pejabat ASDP lain, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, juga menerima hak rehabilitasi dari presiden.
Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pemberian rehabilitasi tersebut merupakan respons atas permohonan dari Kementerian Hukum, yang kemudian mendapat persetujuan presiden setelah melalui pertimbangan Mahkamah Agung.
Dengan rehabilitasi ini, ketiganya tidak hanya mendapatkan pemulihan nama baik, tetapi juga dinyatakan bebas dari tahanan dan kembali mendapatkan hak-hak sipil yang sebelumnya hilang.
Kasus ini menjadi contoh yang memperlihatkan betapa pentingnya hak rehabilitasi dalam sistem hukum nasional.
Banyak warga masih menganggap rehabilitasi identik dengan pemulihan kesehatan, padahal dalam konteks negara, istilah ini merujuk pada pengembalian hak dan martabat seseorang akibat proses hukum yang tidak sah.
Dalam konteks inilah peran presiden menjadi sangat strategis.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), rehabilitasi berarti pemulihan kepada kedudukan atau keadaan semula, termasuk pemulihan nama baik.
Dalam dunia hukum, rehabilitasi adalah upaya mengembalikan hak, martabat, dan status seseorang yang dirugikan oleh proses hukum yang tidak tepat.
Artikel Terkait
Yayasan Mitra Program MBG, Yayasan Media Berkat Nusantara Bantah Gelapkan Dana Mitra Dapur Milik Ira Mesra Destiawati
Presiden Prabowo Lantik Mahfud MD hingga Jimly, Komite Reformasi Polri Resmi Dibentuk, Ada Agenda Besar yang Bikin Publik Penasaran!
Kasus Ledakan SMAN 72 Jakarta, Pelajar Jadi Tersangka, Presiden Prabowo Ingatkan Dampak PUBG & Konten Kekerasan Digital!
Buruh Bekasi Desak Kenaikan Upah 10,5 Persen, ITUC Titip Pesan untuk Presiden Prabowo
BREAKING NEWS: Prabowo Teken Rehabilitasi Ira Puspadewi dan Pejabat ASDP