HUKAMANEWS - Presiden Prabowo Subianto akhirnya memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, setelah kasus korupsi yang menjeratnya sejak 2019–2022 terus menuai sorotan publik.
Keputusan rehabilitasi ini menjadi salah satu isu hukum paling ramai dibicarakan, karena berkaitan dengan pemulihan nama baik, status hukum, serta diskursus keadilan dalam penanganan korupsi di Indonesia.
Keputusan Presiden Prabowo ini memunculkan beragam interpretasi, tetapi pemerintah menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan berdasarkan kajian hukum yang panjang serta aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui DPR.
Keputusan rehabilitasi ini otomatis menggugurkan status terpidana yang sebelumnya melekat pada Ira Puspadewi dan dua pejabat ASDP lain, yaitu Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Langkah ini juga menegaskan bahwa negara memiliki mekanisme korektif ketika ditemukan fakta atau dinamika hukum baru dalam sebuah kasus.
Di sisi lain, keputusan ini sekaligus menghidupkan kembali diskusi publik tentang bagaimana keadilan substantif seharusnya diterapkan dalam perkara korupsi yang memiliki dimensi administratif dan tata kelola korporasi.
Kebijakan ini membuat publik ingin mengetahui apa alasan yang sebenarnya mendorong Presiden Prabowo mengambil keputusan yang jarang dikeluarkan terhadap mantan pejabat BUMN.
Pemerintah menyampaikan bahwa proses rehabilitasi bukan keputusan instan, melainkan hasil analisis komprehensif yang melibatkan berbagai kementerian, pakar hukum, serta masukan DPR.
Hal ini kemudian dikaji dalam rapat terbatas di Istana sebelum akhirnya Prabowo menandatangani Surat Keputusan rehabilitasi pada Selasa sore.
Baca Juga: Poco F8 Pro dan F8 Ultra Muncul Sehari Lebih Awal, Desain Bocor, Performa Flagship Menggoda
Aspirasi Publik Jadi Pemicu Awal
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa proses rehabilitasi bermula dari aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui DPR.
Menurutnya, banyak laporan hukum dari masyarakat yang masuk ke pemerintah, termasuk terkait kasus yang menimpa Ira dan jajaran ASDP.
Aspirasi tersebut kemudian diserahkan ke Kementerian Hukum untuk dikaji bersama para pakar secara independen.