Ternyata Ini di Balik Keputusan Rehabilitasi Ira Puspadewi, Faktor yang Dorong Presiden Prabowo Bergerak Cepat

photo author
- Rabu, 26 November 2025 | 10:06 WIB
Ira Puspadewi usai sidang Tipikor dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara. (HukamaNews.com / Net)
Ira Puspadewi usai sidang Tipikor dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara. (HukamaNews.com / Net)

Prasetyo menyebut bahwa pemerintah menemukan sejumlah aspek hukum yang perlu ditelaah ulang dari kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN).

Kajian tersebut kemudian dibawa dalam rapat terbatas bersama Presiden Prabowo, yang akhirnya memutuskan untuk menggunakan hak rehabilitasi.

Keputusan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah ingin memastikan setiap proses hukum berjalan adil, proporsional, dan tidak merugikan profesional yang menjalankan tugas korporasi.

Kajian Hukum: Kesalahan Administratif Bukan Korupsi Personal

Dalam putusan Pengadilan Tipikor, Ira divonis 4,5 tahun penjara, meski majelis hakim menyatakan bahwa ia tidak menerima uang dari proses akuisisi PT JN.

Hakim menilai bahwa tindakannya masuk kategori kelalaian berat dalam tata kelola korporasi, bukan tindakan memperkaya diri sendiri.

Fakta ini menjadi titik krusial yang terus diperdebatkan publik dan menjadi salah satu dasar telaah hukum pemerintah.

Majelis hakim juga menyebut bahwa keuntungan Rp 1,25 triliun dari akuisisi itu diterima oleh pemilik PT JN, bukan oleh Ira.

Di sisi lain, akuisisi 53 kapal milik PT JN dianggap sebagai langkah strategis bagi ASDP, terutama untuk memperkuat layanan di wilayah 3T.

Baca Juga: Sisakan 11 Korban Hilang di Sektor Paling Dalam, Operasi SAR Longsor Banjarnegara Dihentikan

Hal ini pula yang dijadikan Ira sebagai dasar pembelaan bahwa tindakannya merupakan keputusan bisnis, bukan kejahatan terencana.

Dengan kondisi tersebut, pemerintah menilai perlu adanya penilaian ulang terhadap beban kesalahan yang dibebankan kepada para pejabat ASDP.

Kajian ini kemudian menjadi dasar kuat bagi Presiden Prabowo untuk mengesahkan rehabilitasi.

Ira Memohon Perlindungan Hukum ke Presiden

Setelah divonis, Ira tegas menyatakan bahwa dirinya tidak melakukan korupsi dan hanya menjalankan keputusan bisnis untuk kepentingan ASDP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X