Prasetyo menyebut bahwa pemerintah menemukan sejumlah aspek hukum yang perlu ditelaah ulang dari kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN).
Kajian tersebut kemudian dibawa dalam rapat terbatas bersama Presiden Prabowo, yang akhirnya memutuskan untuk menggunakan hak rehabilitasi.
Keputusan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah ingin memastikan setiap proses hukum berjalan adil, proporsional, dan tidak merugikan profesional yang menjalankan tugas korporasi.
Kajian Hukum: Kesalahan Administratif Bukan Korupsi Personal
Dalam putusan Pengadilan Tipikor, Ira divonis 4,5 tahun penjara, meski majelis hakim menyatakan bahwa ia tidak menerima uang dari proses akuisisi PT JN.
Hakim menilai bahwa tindakannya masuk kategori kelalaian berat dalam tata kelola korporasi, bukan tindakan memperkaya diri sendiri.
Fakta ini menjadi titik krusial yang terus diperdebatkan publik dan menjadi salah satu dasar telaah hukum pemerintah.
Majelis hakim juga menyebut bahwa keuntungan Rp 1,25 triliun dari akuisisi itu diterima oleh pemilik PT JN, bukan oleh Ira.
Di sisi lain, akuisisi 53 kapal milik PT JN dianggap sebagai langkah strategis bagi ASDP, terutama untuk memperkuat layanan di wilayah 3T.
Baca Juga: Sisakan 11 Korban Hilang di Sektor Paling Dalam, Operasi SAR Longsor Banjarnegara Dihentikan
Hal ini pula yang dijadikan Ira sebagai dasar pembelaan bahwa tindakannya merupakan keputusan bisnis, bukan kejahatan terencana.
Dengan kondisi tersebut, pemerintah menilai perlu adanya penilaian ulang terhadap beban kesalahan yang dibebankan kepada para pejabat ASDP.
Kajian ini kemudian menjadi dasar kuat bagi Presiden Prabowo untuk mengesahkan rehabilitasi.
Ira Memohon Perlindungan Hukum ke Presiden
Setelah divonis, Ira tegas menyatakan bahwa dirinya tidak melakukan korupsi dan hanya menjalankan keputusan bisnis untuk kepentingan ASDP.
Artikel Terkait
Skandal Korupsi Kapal! KPK Jebloskan 4 Tersangka di PT ASDP, Pengadaan Kapal Ga Sesuai Spesifikasi, Rugi Negara Gede!
KPK Klarifikasi Erick Thohir Aman dari Kasus Korupsi ASDP & DJKA, Benarkah Atau Hanya Permainan Politik?
KPK Periksa Direktur Komersial ASDP, Menguak Dugaan Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara
Terungkap! KPK Selidiki Eks Petinggi ASDP dalam Kasus Korupsi Kapal Bernilai Fantastis
Nama Megawaty Terseret Kasus Korupsi ASDP, KPK Bongkar Kerugian Negara Hampir Rp900 Miliar!