nasional

Roy Suryo Cs Dicekal 6 Bulan! Penyidikan Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru yang Tak Terduga

Minggu, 23 November 2025 | 18:00 WIB
Roy Suryo saat menjalani pemeriksaan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. (HukamaNews.com / Antara)

HUKAMANEWS - Polda Metro Jaya resmi memperpanjang masa pencekalan terhadap Roy Suryo dan tujuh tersangka lainnya dalam kasus dugaan penyebaran isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Perpanjangan pencekalan ini menjadi sorotan publik karena waktunya diperpanjang drastis dari 20 hari menjadi enam bulan untuk kepentingan penyidikan.

Kasus yang sempat memanas di ruang digital ini kembali mencuri perhatian karena para tersangka tidak ditahan, namun diwajibkan memenuhi sejumlah kewajiban hukum selama proses berjalan.

Polda Perpanjang Pencekalan Roy Suryo Cs untuk Kelancaran Penyidikan

Baca Juga: Operasi Pencarian Korban Longsor Banjarnegara Diperpanjang, Tim SAR Kerahkan Segala Cara untuk Temukan 16 Warga

Polda Metro Jaya memastikan masa pencekalan delapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi diperpanjang hingga enam bulan ke depan untuk mendukung kelancaran pemeriksaan lanjutan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa pencekalan awal berlaku sejak 8–27 November 2025.

Namun, penyidik memutuskan perpanjangan karena para tersangka mengajukan saksi dan ahli yang meringankan, sehingga proses penyidikan dinilai memerlukan waktu tambahan.

Budi menegaskan bahwa pencekalan ini merupakan langkah administratif yang umum digunakan untuk memastikan tersangka tetap berada di Indonesia selama proses hukum berlangsung.

Menurutnya, penyidik membutuhkan ruang waktu yang cukup untuk memeriksa saksi tambahan dan menguji bukti-bukti digital yang menjadi bagian penting dalam kasus ini.

Baca Juga: Banding Ditolak, Razman Arif Tetap Masuk Penjara 1,5 Tahun di Kasus Hotman Paris

Delapan Tersangka Terbagi dalam Dua Klaster

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka pada 7 November 2025.

Para tersangka terbagi dalam dua klaster berdasarkan peran dan keterlibatan mereka dalam penyebaran narasi ijazah palsu.

Klaster pertama (5 orang):

Halaman:

Tags

Terkini