- Eggi Sudjana
- Kurnia Tri Rohyani
- Damai Hari Lubis
- Rustam Effendi
- Muhammad Rizal Fadillah
Klaster kedua (3 orang):
- Roy Suryo
- Rismon Hasiholan Sianipar
- Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa
Pengelompokan klaster ini mempermudah penyidik memetakan alur penyebaran informasi, termasuk dugaan peran masing-masing tersangka dalam memviralkan narasi yang kemudian dianggap menyesatkan publik.
Tidak Ditahan, Tapi Wajib Lapor
Meski telah berstatus tersangka, Roy Suryo CS tidak langsung ditahan setelah pemeriksaan pada 13 November 2025.
Alasan utamanya, mereka mengajukan saksi dan ahli yang meringankan, sehingga penyidik memberi ruang untuk pemeriksaan tambahan.
Selain pencekalan, para tersangka juga dikenakan kewajiban lapor mingguan ke Polda Metro Jaya.
Artikel Terkait
6 Tahun Putusan Inkrah Tak Dieksekusi, Pengacara Roy Suryo Seret Kajari Jaksel ke Kejagung
Roy Suryo dan Saksi Lain Tunda Pemeriksaan Ijazah Jokowi, Polisi Pastikan Proses Jalan Terus
Acara Roy Suryo dan Dokter Tifa di Malang Dibubarkan Massa, Diduga Terkait Isu Ijazah Jokowi
Roy Suryo dan Eggi Sudjana Resmi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Ungkap Detail Mengejutkan yang Bikin Publik Melongo
Termasuk Roy Suryo dan dr Tifa, 8 Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Dicekal ke Luar Negeri, Polda Metro: Wajib Lapor Setiap Pekan