Roy Suryo Cs Dicekal 6 Bulan! Penyidikan Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru yang Tak Terduga

photo author
- Minggu, 23 November 2025 | 18:00 WIB
Roy Suryo saat menjalani pemeriksaan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. (HukamaNews.com / Antara)
Roy Suryo saat menjalani pemeriksaan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. (HukamaNews.com / Antara)

- Eggi Sudjana

- Kurnia Tri Rohyani

- Damai Hari Lubis

- Rustam Effendi

- Muhammad Rizal Fadillah

Klaster kedua (3 orang):

- Roy Suryo

- Rismon Hasiholan Sianipar

- Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa

Pengelompokan klaster ini mempermudah penyidik memetakan alur penyebaran informasi, termasuk dugaan peran masing-masing tersangka dalam memviralkan narasi yang kemudian dianggap menyesatkan publik.

Baca Juga: Drama Baru Rudy Tanoe, Ajukan Praperadilan Lagi Saat KPK Makin Dekat Bongkar Skandal Bansos Beras Ratusan Miliar

Tidak Ditahan, Tapi Wajib Lapor

Meski telah berstatus tersangka, Roy Suryo CS tidak langsung ditahan setelah pemeriksaan pada 13 November 2025.

Alasan utamanya, mereka mengajukan saksi dan ahli yang meringankan, sehingga penyidik memberi ruang untuk pemeriksaan tambahan.

Selain pencekalan, para tersangka juga dikenakan kewajiban lapor mingguan ke Polda Metro Jaya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Polda Metro Jaya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X