Langkah ini dianggap cukup untuk memastikan keberadaan mereka tanpa harus dilakukan penahanan.
Pengamat hukum menilai keputusan ini merupakan bagian dari prinsip due process of law––penegakan hukum yang memberi ruang pembelaan namun tetap mengamankan kepentingan penyidikan.
Di sisi lain, publik menyoroti proses yang berlarut-larut karena isu ijazah palsu Jokowi sempat memicu polarisasi politik, terutama di media sosial.
Perpanjangan pencekalan ini kembali memicu diskusi hangat di ruang publik.
Sejumlah warganet menganggap langkah Polda sebagai bentuk ketegasan aparat untuk menuntaskan kasus yang sempat menjadi informasi menyesatkan berskala nasional.
Sementara sebagian lainnya mempertanyakan mengapa kasus ini membutuhkan waktu penyidikan hingga berbulan-bulan.
Di Bandung dan sejumlah kota besar lainnya, isu ini kembali mencuat sebagai diskusi lokal di komunitas kampus, terutama terkait literasi digital dan penyebaran hoaks politik.
Kasus ini dinilai bisa menjadi pelajaran bahwa konten politik yang tidak terverifikasi bisa berujung pada proses hukum panjang.
Perpanjangan pencekalan Roy Suryo dan tujuh tersangka lainnya menjadi babak baru dalam penyidikan kasus ijazah palsu Jokowi yang sempat memecah opini publik.
Polda Metro Jaya memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan akuntabel, termasuk memeriksa saksi tambahan sesuai permintaan tersangka.
Masyarakat kini menunggu bagaimana hasil penyidikan lanjutan dan apakah kasus ini akan segera masuk tahap penuntutan.***
Artikel Terkait
6 Tahun Putusan Inkrah Tak Dieksekusi, Pengacara Roy Suryo Seret Kajari Jaksel ke Kejagung
Roy Suryo dan Saksi Lain Tunda Pemeriksaan Ijazah Jokowi, Polisi Pastikan Proses Jalan Terus
Acara Roy Suryo dan Dokter Tifa di Malang Dibubarkan Massa, Diduga Terkait Isu Ijazah Jokowi
Roy Suryo dan Eggi Sudjana Resmi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Ungkap Detail Mengejutkan yang Bikin Publik Melongo
Termasuk Roy Suryo dan dr Tifa, 8 Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Dicekal ke Luar Negeri, Polda Metro: Wajib Lapor Setiap Pekan