HUKAMANEWS - Kuasa hukum Nadiem Makarim akhirnya buka suara terkait polemik pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek, sebuah isu yang kembali mengemuka di tengah penyidikan lanjutan KPK.
Pernyataan ini menjadi sorotan karena nama Nadiem kerap dikaitkan dengan proyek digitalisasi pendidikan, termasuk pengadaan Chromebook dan sistem pendukung berbasis cloud.
Kontroversi ini pun memicu berbagai pertanyaan publik mengenai bagaimana alur keputusan teknologi di kementerian tersebut, serta sejauh mana peran menteri dalam prosesnya.
Dodi S. Abdulkadir, kuasa hukum Nadiem, menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki peran dalam penentuan pengadaan Google Cloud.
Baca Juga: Semeru Masih Level Awas, PVMBG Perketat Radius Bahaya hingga 20 Km dan Ingatkan Ancaman Lahar Dingin
Menurutnya, penggunaan layanan tersebut merupakan kewenangan teknis di level pelaksana, yakni Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin), bukan pejabat politik.
Pernyataan ini sekaligus menegaskan kembali posisi dan otoritas yang berlaku di kementerian, terutama terkait proyek digital berskala besar.
Di tengah ramainya isu, publik menantikan kejelasan mengenai kelanjutan penyidikan, mengingat kasus Chromebook masih berjalan di Kejaksaan Agung.
Keterkaitan antara dua proyek ini, Chromebook dan Google Cloud, sering disalahpahami sebagai satu paket kebijakan.
Padahal dari sisi teknis, keduanya berada pada jalur keputusan yang berbeda dan melibatkan unit operasional yang tidak selalu melibatkan menteri secara langsung.
Kuasa hukum Nadiem menyampaikan bahwa seluruh penjelasan terkait Google Cloud telah disampaikan langsung oleh mantan Mendikbudristek tersebut kepada penyidik KPK.
“Penggunaan Google Cloud merupakan ranah pelaksana operasional di Pusdatin, sehingga tidak ada keterlibatan Pak Nadiem sebagai Mendikbudristek,” ujar Dodi dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Ia juga menambahkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi lanjutan mengenai tindak lanjut penyidikan.
Menurut Dodi, hal ini dapat dipahami karena sejauh ini tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum yang melibatkan Nadiem.