Pakar kebijakan publik juga menegaskan pentingnya audit menyeluruh terhadap proses penerbitan izin tenaga kerja asing, termasuk evaluasi terhadap regulasi yang membuka celah pemerasan.
Kasus pemerasan RPTKA yang diusut KPK sejak 2010 hingga 2024 menunjukkan betapa kompleks dan panjangnya masalah tata kelola perizinan TKA di Indonesia.
Pengungkapan ini diharapkan tidak hanya menjerat para pelaku, tetapi juga menjadi momentum pembenahan besar-besaran agar proses perizinan berjalan bersih, transparan, dan bebas pungli.
Baca Juga: Tarif Listrik PLN November–Desember 2025 Tetap, Pemerintah Beri Diskon 50 Persen Tambah Daya
KPK menegaskan penyidikan masih berlanjut, sehingga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru atau perluasan kasus ke lembaga maupun individu lain di kemudian hari.***