Tekanan denda inilah yang diduga dimanfaatkan para pelaku untuk meminta uang tidak resmi dari pemohon RPTKA.
KPK menduga pemohon akhirnya "terpaksa membayar" agar izin segera diterbitkan dan aktivitas usaha tidak mandek.
Keterlibatan Banyak Pejabat dan Besaran Uang yang Terkumpul
Kasus ini bukan hanya menyeret HS. Pada 5 Juni 2025, KPK telah mengumumkan delapan tersangka lain yang sebagian besar merupakan ASN Kemenaker, yakni Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Para tersangka tersebut diduga mengumpulkan uang hingga Rp53,7 miliar dari pemerasan RPTKA sepanjang 2019–2024, atau selama era Menaker Ida Fauziyah.
Angka tersebut menegaskan bahwa praktik ini berlangsung sistematis, terstruktur, dan dalam waktu yang panjang.
KPK juga mengungkap bahwa dugaan pemerasan RPTKA sudah terjadi sejak masa Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdul Muhaimin Iskandar (2009–2014), kemudian berlanjut di era Hanif Dhakiri (2014–2019), dan diteruskan lagi pada masa Ida Fauziyah (2019–2024).
Penahanan Bergilir dan Penambahan Tersangka Baru
Delapan tersangka pertama telah ditahan dalam dua kloter, yakni 17 dan 24 Juli 2025. Pada 29 Oktober 2025, KPK kembali mengumumkan tersangka baru, yaitu Hery Sudarmanto.
Penetapan HS memperluas spektrum penyidikan karena ia memiliki akses pada dua periode penting: awal terbentuknya dugaan praktik pemerasan, dan masa transisi antarmenteri.
Baca Juga: Kondisi SMAN 72 Pascaledakan Makin Pulih, tapi Kenapa Aparat Masih Ketat Berjaga? Ini Faktanya!
Respons Publik dan Desakan Perbaikan Sistem
Di media sosial, publik menyoroti lemahnya pengawasan birokrasi dan menyebut kasus ini sebagai "gunung es" buruknya tata kelola perizinan tenaga kerja asing.
Sejumlah komentar publik menuntut pemerintah membenahi sistem layanan perizinan digital agar praktik pemerasan tidak lagi bergantung pada pejabat tertentu.
Artikel Terkait
Skandal RPTKA Makin Dalam! KPK Bongkar Pemerasan, Moge Mewah Jadi Petunjuk, Eks Stafsus Bongkar Jejak Uang Haram
Ketahuan! Eks Staf Ahli Menaker Minta Mobil ke Agen TKA, KPK Bongkar Modus Gratifikasi RPTKA Rp53,7 Miliar
KPK Bongkar Aset Mewah Eks Staf Ahli Menaker, Diduga Dibeli dari Pemerasan RPTKA Senilai Rp53,7 Miliar
KPK Periksa PNS Kemenaker Terkait Kasus Pemerasan TKA Rp 85 Miliar, Aset Mewah Disita Penyidik
Terbongkar! Eks Sekjen Kemenaker Era Hanif Dhakiri Jadi Tersangka Baru di Kasus Pemerasan RPTKA, KPK Ungkap Duit Haram Rp53,7 Miliar