Pakar kebijakan publik juga menegaskan pentingnya audit menyeluruh terhadap proses penerbitan izin tenaga kerja asing, termasuk evaluasi terhadap regulasi yang membuka celah pemerasan.
Kasus pemerasan RPTKA yang diusut KPK sejak 2010 hingga 2024 menunjukkan betapa kompleks dan panjangnya masalah tata kelola perizinan TKA di Indonesia.
Pengungkapan ini diharapkan tidak hanya menjerat para pelaku, tetapi juga menjadi momentum pembenahan besar-besaran agar proses perizinan berjalan bersih, transparan, dan bebas pungli.
Baca Juga: Tarif Listrik PLN November–Desember 2025 Tetap, Pemerintah Beri Diskon 50 Persen Tambah Daya
KPK menegaskan penyidikan masih berlanjut, sehingga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru atau perluasan kasus ke lembaga maupun individu lain di kemudian hari.***
Artikel Terkait
Skandal RPTKA Makin Dalam! KPK Bongkar Pemerasan, Moge Mewah Jadi Petunjuk, Eks Stafsus Bongkar Jejak Uang Haram
Ketahuan! Eks Staf Ahli Menaker Minta Mobil ke Agen TKA, KPK Bongkar Modus Gratifikasi RPTKA Rp53,7 Miliar
KPK Bongkar Aset Mewah Eks Staf Ahli Menaker, Diduga Dibeli dari Pemerasan RPTKA Senilai Rp53,7 Miliar
KPK Periksa PNS Kemenaker Terkait Kasus Pemerasan TKA Rp 85 Miliar, Aset Mewah Disita Penyidik
Terbongkar! Eks Sekjen Kemenaker Era Hanif Dhakiri Jadi Tersangka Baru di Kasus Pemerasan RPTKA, KPK Ungkap Duit Haram Rp53,7 Miliar