nasional

DJP Sumut I Blokir Rekening 310 Penunggak Pajak, Nilai Tunggakan Tembus Rp119 Miliar

Sabtu, 15 November 2025 | 15:47 WIB
Ilustrasi: Petugas pajak memblokir rekening wajib pajak dalam operasi penagihan aktif DJP. (HukamaNews.com / Berita satu)

HUKAMANEWS – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I memblokir rekening 310 penunggak pajak dengan total tunggakan mencapai Rp119 miliar.

Langkah pemblokiran ini menjadi strategi penagihan aktif untuk mengamankan penerimaan negara dari sektor pajak.

Aksi serentak tersebut dilakukan melalui dua bank di Kota Medan pada Kamis, 30 Oktober 2025.

DJP menegaskan bahwa pemblokiran dilakukan terhadap wajib pajak yang tidak mengindahkan surat teguran hingga surat paksa.

Kebijakan ini juga menjadi sinyal bahwa otoritas pajak semakin tegas menindak para penunggak yang berlarut-larut tidak memenuhi kewajiban perpajakannya.

Baca Juga: Putusan MK Bikin Kaget! Mahfud MD Minta Pemerintah Segera Tarik Polisi dari Jabatan Sipil, Berlaku Detik Itu Juga

Upaya tersebut sekaligus memperkuat disiplin wajib pajak agar kepatuhan meningkat.

Pemblokiran serentak melibatkan sembilan kantor pelayanan pajak (KPP) di wilayah Kanwil DJP Sumatera Utara I.

Menurut DJP, metode ini mempermudah koordinasi lintas kantor, mempercepat eksekusi, dan mengefisiensikan proses komunikasi antara DJP dan perbankan dalam penegakan aturan.

Dalam keterangan resminya pada Minggu, 15 November 2025, DJP menyebutkan bahwa tindakan pemblokiran merupakan bagian dari rangkaian penagihan aktif yang dijalankan Jurusita Pajak Negara.

Tahap ini dilakukan setelah wajib pajak menerima surat teguran namun tidak menunjukkan penyelesaian kewajiban.

Baca Juga: Cuaca Jadi Tantangan, Operasi Tim SAR Lanjutkan Pencarian Korban Longsor Cilacap Hari Ini, Alat Berat Ditambah

DJP menjelaskan bahwa pelaksanaan pemblokiran secara serentak memberikan dua keuntungan sekaligus, yakni efisiensi sumber daya dan percepatan proses administrasi.

Dengan model serentak, setiap KPP dapat bergerak dengan koordinasi yang lebih kuat sehingga mengurangi beban komunikasi berulang dengan pihak bank.

“Tindakan pemblokiran ini diharapkan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak agar segera melunasi kewajibannya dan terhindar dari penagihan aktif,” tulis DJP dalam keterangannya.

Halaman:

Tags

Terkini