Hasanuddin menilai ketidakpatuhan pemerintah selama ini menciptakan kerancuan dan berpotensi mengganggu profesionalisme kepolisian.
Menurutnya, putusan MK kini menjadi momentum untuk menertibkan kembali sistem penugasan dan memastikan supremasi hukum berjalan konsisten.
Di ruang publik, warganet juga ramai menilai putusan ini sebagai langkah penting untuk memisahkan ranah sipil dan ranah kepolisian demi memperkuat check and balance.
Putusan MK mengenai larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil kini menjadi titik balik penting reformasi kepolisian.
Baca Juga: Detik-detik Longsor Cibeunying Cilacap, Seorang Ayah Nekat Selamatkan Anak, 21 Orang Masih Dicari
Konsistensi eksekusi putusan menjadi sorotan utama, terutama terkait penarikan pejabat Polri dari berbagai kementerian.
Dengan tekanan dari publik, pemerintah, dan para ahli hukum, implementasi putusan ini diperkirakan akan menjadi isu hangat dalam beberapa minggu ke depan.***