Hasanuddin menilai ketidakpatuhan pemerintah selama ini menciptakan kerancuan dan berpotensi mengganggu profesionalisme kepolisian.
Menurutnya, putusan MK kini menjadi momentum untuk menertibkan kembali sistem penugasan dan memastikan supremasi hukum berjalan konsisten.
Di ruang publik, warganet juga ramai menilai putusan ini sebagai langkah penting untuk memisahkan ranah sipil dan ranah kepolisian demi memperkuat check and balance.
Putusan MK mengenai larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil kini menjadi titik balik penting reformasi kepolisian.
Baca Juga: Detik-detik Longsor Cibeunying Cilacap, Seorang Ayah Nekat Selamatkan Anak, 21 Orang Masih Dicari
Konsistensi eksekusi putusan menjadi sorotan utama, terutama terkait penarikan pejabat Polri dari berbagai kementerian.
Dengan tekanan dari publik, pemerintah, dan para ahli hukum, implementasi putusan ini diperkirakan akan menjadi isu hangat dalam beberapa minggu ke depan.***
Artikel Terkait
Bukan Karena Bullying! Gubernur DKI Bongkar Fakta Mengejutkan di Balik Kasus Ledakan SMAN 72 Jakarta
Putusan MK Bikin Polisi Tak Bisa Lagi Duduki Jabatan Sipil, Yusril Ungkap Efek Domino yang Bakal Terjadi
BPOM dan Polda Metro Jaya Bongkar Gudang Obat Ilegal Senilai Rp2,7 Miliar di Jakarta Timur
20.000 Prajurit TNI Disiapkan Presiden Prabowo untuk Misi Perdamaian Gaza, Fokus Kemanusiaan dan Infrastruktur
MA Resmi Tolak Kasasi, Hukuman 18 Tahun Penjara Zarof Ricar Tetap Diperkuat