Mahfud menilai pemerintah harus segera mengambil langkah administratif untuk menarik polisi aktif dari jabatan sipil jika ingin menjaga prinsip demokrasi konstitusional.
Namun, ia menegaskan bahwa aspek teknis pelaksanaan bukan wewenang Komisi Reformasi Polri dan harus disampaikan langsung kepada Presiden.
Pengamat hukum menilai pernyataan Mahfud memperkuat kepastian hukum sekaligus memberi tekanan agar pemerintah tidak menunda eksekusi putusan MK.
Yusril: Perlu Masa Transisi untuk Polisi yang Sudah Terlanjur Menjabat
Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menilai putusan MK ini akan menjadi rujukan penting dalam reformasi kepolisian.
Baca Juga: RUU KUHAP Dikebut untuk Disahkan Pekan Depan, Koalisi Sipil Ingatkan Masih Banyak Pasal Bermasalah
Menurut Yusril, persoalan krusial berada pada penentuan masa transisi bagi polisi aktif yang telah bertahun-tahun menduduki jabatan sipil di kementerian maupun lembaga negara.
Ia menegaskan pemerintah perlu merumuskan mekanisme penarikan yang tidak mengganggu fungsi pelayanan publik, terutama di posisi strategis.
“Perlu ada transisi bagaimana mereka yang sudah terlanjur memegang jabatan. Akan seperti apa akan kami bahas,” ujarnya.
Konteks transisi ini penting mengingat sejumlah pejabat Polri aktif saat ini memegang posisi direktur jenderal, staf ahli, hingga deputi di berbagai kementerian.
DPR: Polemik Ini Tak Perlu Berlarut Jika Pemerintah Patuh Hukum
Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menilai polemik penempatan polisi aktif di jabatan sipil seharusnya tidak berlarut.
Baca Juga: Hujan Deras Paksa Operasi SAR Cibeunying Terhenti, 20 Korban Masih Hilang di Tengah Tanah Bergerak
Ia menegaskan larangan tersebut sudah jelas dalam UU Kepolisian, bahkan tanpa putusan MK.
“Sebetulnya tanpa putusan MK pun, aturan sudah tegas. Tidak ada anggota Polri aktif yang boleh menjabat di ranah sipil,” ujarnya.