HUKAMANEWS – Polemik larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil kembali mencuat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan celah hukum penugasan Polri dalam putusan terbaru.
Putusan MK tersebut langsung memantik reaksi dari publik, pemerhati hukum, hingga pejabat pemerintah karena dinilai mengubah peta relasi kewenangan antara lembaga sipil dan kepolisian.
Mahfud MD menjadi salah satu tokoh yang paling vokal, menegaskan bahwa putusan ini otomatis berlaku dan wajib segera diimplementasikan tanpa menunggu revisi undang-undang.
MK Cabut Celah Penugasan Polisi di Jabatan Sipil
Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 13 November 2025, menjatuhkan putusan dalam perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang secara resmi menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU No. 2/2002 tentang Kepolisian.
Putusan ini membuat seluruh penugasan polisi aktif di jabatan sipil kehilangan dasar hukum.
Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa frasa tersebut dinilai memperluas makna norma dan bertentangan dengan UUD 1945 sehingga harus dinyatakan tidak konstitusional.
MK mengabulkan penuh permohonan uji materi yang diajukan Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.
Keputusan ini sekaligus menutup ruang tafsir yang selama ini menjadi justifikasi bagi beberapa kementerian dan lembaga dalam menempatkan anggota Polri aktif di posisi strategis.
Mahfud MD: Putusan Berlaku Otomatis, Tak Perlu Revisi UU
Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri dan mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.
Menurut Mahfud, pelaksanaannya tidak memerlukan revisi undang-undang karena pembatalan norma otomatis berlaku sejak palu diketuk.
“Putusan MK itu berlaku seketika. Undang-undangnya langsung dibatalkan,” kata Mahfud di Surabaya, Jumat, 14 November 2025.