Penyidik juga masih berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri jejak dana mencurigakan.
Meski proses hukum masih berjalan, publik berharap agar penyelidikan ini tidak berhenti di tengah jalan.
Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci agar kepercayaan jamaah terhadap pengelolaan dana dan kuota haji bisa pulih.
Apabila kasus ini berhasil diungkap secara tuntas, itu akan menjadi momentum penting bagi reformasi total dalam tata kelola haji Indonesia, agar tidak lagi ada ruang bagi praktik korupsi di balik ibadah suci.***